jpnn.com - JAKARTA - Jelang Pendaftaran PPPK 2023, Masalah Honorer Bertumpuk-tumpuk, Ini Daftarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama 525 kepala daerah se-Indonesia akan rapat koordinasi persiapan pengadaan CASN 2023 di Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023, Ini 5 Isu Pemicu Kegaduhan, Oh Honorer Lulusan SMA
Dalam surat undangan resmi yang dilayangkan MenPAN-RB Azwar Anas, rakor dengan para gubernur, bupati, dan wali kota dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK itu berisikan tiga agenda penting, yaitu:
1. Persiapan pengadaan CASN tahun 2023.
BACA JUGA: Mana Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022? DPR: Pak, Jangan Anggap Enteng!
2. Penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
3. Uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
BACA JUGA: Info Penting Panselnas soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Masalah Krusial
Lebih spesifik atau detail lagi, apa kira-kira masalah yang akan dibahas di rakor tersebut?
1. Tiga Masalah Besar PPPK Guru
Pada Senin (24/7), Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyebutkan ada tiga masalah besar dalam pemenuhan PPPK guru 2023-2024.
Tiga masalah utama dalam pengadaan PPPK guru 2023-2024, yaitu:
1. Belum adanya kesesuaian antara proyeksi kebutuhan guru dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dengan perhitungan kebutuhan pemerintah daerah.
2. Formasi yang disiapkan KemenPAN-RB belum dapat dipenuhi secara optimal oleh pemerintah daerah.
3. Keterbatasan alokasi anggaran untuk pembayaran penghasilan PPPK guru.
Alex menjelaskan, masalah tersebut sudah dibahas MenPAN-RB Azwar Anas bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Kementerian Keuangan.
Alex mengatakan, sudah ada solusi atas tiga masalah tersebut, yakni:
1. Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemda terkait dengan kesesuaian data kebutuhan guru.
2. Mendorong pemda melalui Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan usulan pemenuhan kebutuhan guru.
3. Dalam pemberian penghasilan PPPK guru perlu dilakukan koordinasi antara Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendikbudristek.
Dengan demikian, 3 masalah tersebut kemungkinan juga akan dibahas dalam Rakor Persiapan Pengadaan CASN 2023.
Masalah kesesuaian data kebutuhan guru, optimalisasi usulan formasi, dan masalah gaji PPPK Guru, tampaknya belum klir.
2. Guru Lulus PG Tanpa Formasi
Masalah guru lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK 2021/2022 hingga saat ini juga belum beres.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan masih banyak guru lulus PG yang berstatus P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK lagi tahun ini.
"Banyak kepala daerah tidak mengusulkan formasi PPPK 2023 secara maksimal, sehingga puluhan ribu P1 dipastikan tersisa," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (1/8).
Dia berharap masalah ini dibahas dalam rakor persiapan pengadaan ASN 2023, agar KemenPAN-RB mendorong pemda menambah usulan lagi formasinya.
"Saya yakin MenPAN-RB Azwar Anas akan mau mengakomodasi jika pemda serius menyelesaikan guru honorer terutama P1," ujar Heti.
3. Reformulasi PPPK Teknis 2023
Hingga saat ini MenPAN-RB Azwar Anas belum juga mengumumkan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022.
Padahal, Azwar Anas sudah menyampaikan perintah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 tersebut pada Mei 2023.
Kebijakan afirmasi atau reformulasi tersebut dalam rangka merespons fakta bahwa hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.
Sebanyak 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022, yang menyebabkan masih banyak formasi yang kosong.
Data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) mencatat ada sekitar 3.000 honorer teknis yang ikut seleksi PPPK 2022 dinyatakan gugur masal karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Selain itu, ada 6.000 orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data. Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.
Kasus gugur massal PPPK Teknis 2022 ini kemungkinan besar juga disinggung dalam Rakor Persiapan Pengadaan CASN 2023.
4. Sisa Honorer
Salah satu agenda Rakor yakni terkait RUU ASN, yang antara lain wacana pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Diketahui, total formasi PPPK 2023 untuk instansi pusat dan pemda mencapai 990.142.
Jumlah tersebut tidak mencapai 50 persen dari jumlah tenaga honorer atau non-ASN yang totalnya 2,3 juta orang.
Dengan asumsi 990.142 kuota PPPK 2023 itu seluruhnya menjadi jatah tenaga honorer, maka masih ada sisa sekitar 1,3 juta honorer yang belum terakomodasi pada seleksi ASN PPPK 2023.
Lantas, bagaimana nasib mereka? Apakah 1,3 honorer tersebut yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Pertanyaan terkait, siapa saja honorer dari jumlah 2,3 juta itu yang masuk prioritas untuk mengantongi tiket ikut seleksi PPPK 2023?
Siapa yang masuk daftar calon PPPK Part Time? Apa kriterianya?
Kemungkinan masalah itu juga menjadi pokok bahasan pada Rakor Pengadaan CASN 2023.
5. Honorer Satpol PP Minta Diangkat jadi PNS
Hingga saat ini sekitar 90 ribu ribu honorer Satpol PP di seluruh Indonesia masih menuntut pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS, bukan PPPK.
"Kami Pol PP non-PNS atau honorer meminta pemerintah memerhatikan kami untuk diangkat menjadi PNS," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah kepada JPNN.com, Selasa (9/5).
Mereka mendasarkan tuntutannya pada Pasal 256 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Massa honorer Satpol PP sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, juga beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri, juga dengan para wakil rakyat di daerahnya masing-masing.
Bagi mereka, PNS harga mati. Bukan menjadi PPPK apalagi PPPK Part Time. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu