Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah

Senin, 23 Oktober 2017 – 08:50 WIB
Ilustrasi perumahan yang sedang dibangun. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengatakan, registrasi tersebut perlu dilakukan untuk memperbarui data tentang pengembang rumah MBR.

BACA JUGA: Perumahan Royal Tajur Tawarkan Pemandangan Gunung Salak

Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, terdapat beberapa syarat pengembang rumah MBR.

Antara lain, terdaftar di salah satu asosiasi dan berbadan hukum.

BACA JUGA: Penjualan Naik 115 Persen, Intiland Kantongi Rp 3 Triliun

Selain terdaftar di asosiasi, registrasi dilakukan melalui website yang ditunjuk.

”Perlu ada update teratur. Dulu, pengembang perorangan boleh. Sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya, Minggu (22/10).

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Permudah Masyarakat Miliki Rumah

Kewajiban melakukan registrasi itu sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF merupakan bagian dari implementasi PP 64/2016.

Persoalannya, rencana pemberlakuan SLF itu dikhawatirkan menimbulkan biaya tinggi.

Sebab, sertifikat tersebut harus dikeluarkan pemerintah daerah atau badan yang khusus ditunjuk menangani itu.

”Kalau cepat tidak masalah. Namun, jika itu justru menghambat proses realisasi kredit di bank, tentu jadi masalah bagi kalangan pengembang,” kata Soepratno.

Sementara itu, banyak regulasi dalam PP tersebut yang belum berjalan efektif di daerah.

Misalnya, pengembang yang membangun rumah MBR tidak perlu izin lokasi.

Padahal, kebijakan itu sudah diperkuat dengan peraturan menteri dalam negeri  55/2017.

”Faktanya tetap harus mengajukan izin,'' tambah Soepratno.

Terkait upaya pemerintah meningkatkan kualitas bangunan, lanjut dia, pihak pengembang sepakat.

Sebab, sebagai pelaku bisnis, pengembang juga berusaha untuk menjaga kualitas rumah yang dibangun.

”Akan lebih tepat kalau penilaian kualitas itu diserahkan kepada pihak pembeli dan bank,” jelas Soepratno. (res/c21/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astra Modern Land Bangun Hunian Unik di Tepi Danau


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler