JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar memangkas berbagai regulasi yang menghambat akses penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR)Alasan Kadin, penyerapan KUR selama ini masih rendah
BACA JUGA: Kerjasama Investasi RI-India Menjanjikan
Berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), hingga semester pertama 2009 saja penyerapan KUR baru mencapai Rp 1,9 triliun dari plafon kredit yang mencapaiRp 20 triliun
BACA JUGA: Kadin Minta Harga Elpiji Disubsidi
Itu artinya ada yang salah, di antaranya regulasiSelama ini, lanjut Sandiaga, dari laporan yang masuk ke Kadin sala satu proses yang lama dalam pengurusan kredit adalah proses BI checking
BACA JUGA: Petani PIR di Ketapang dan Riau Teraniaya
Dari catatan Kadin, proses itu memerlukan waktu yang cukup lama"Bervariasi, dari sepekan bahkan dua bulan jika ada di daerah,” ungkapnya.Seperti diketahui, BI checking merupakan proses pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank IndonesiaBI checking ditujukan untuk melacak track record pemohon kredit“Jadi dengan BI checking on line akan sangat mudah dilakukan untuk menelusuri jejak debitur melalui KTP,” kata Sandiaga.
Selain itu, regulasi yang diusulkan KAdin untuk dipangkas adalah persyaratan yang mengharuskan calon debitur tidak sedang mengajukan atau menggunakan kredit kendaraan bermotor dan sebagainyaUsul lain, kata dia, penyederhanaan prosedur pengajuan“Kami juga mengusulkan pemangkasan tingkat suku bunga KURIdealnya, suku bunga KUR maksimal 15 persen ,” imbuh Sandiaga.
Di sisi lain, sambung Sandiaga, faktor yang ikut menyebabkan rendahnya penyerapan KUR adalah kondisi unit usaha yang tidak bankable“Karena itu, Kadin juga merancang lembaga pembiayaan kredit mikro bagi unit usaha mikro yang dinilai tidak bankable,” ujar Sandiaga(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Tiongkok Incaran ASEAN
Redaktur : Tim Redaksi