Dikatakan, saat ini memang sudah ada regulasi berupa Perpres nomor 71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu.
"Namun peraturan tersebut di lapangan masih bersifat 'abu-abu', sehingga masih ada saja kasus pelanggaran," ungkapnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11).
Tubagus menyebutkan jumlah pelanggaran atau total kasus yang tercatat oleh BPH Migas periode Januari-Oktober 200n adalah sebanyak 181 kasusPelanggaran tersebut di antaranya, berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 33 kasus, perkara yang sudah ada di kejaksaan 4 kasus, tahap persidangan 9 kasus, vonis atau putusan pengadilan sebanyak 7 kasus dan proses penyidikan sebanyak 128 kasus.
Selain itu total volume nilai BBM yang disita hasil penanganan penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap penyediaan pendistribusian BBM adalah sebanyak 581.126 liter atau senilai Rp 2.336.023.575.
"Jenis BBM yang paling banyak kami sita adalah minyak tanah yakni sekitar 223.779 liter atau senilai Rp 1,65 miliar," imbuhnya seraya mengakui hingga saat ini mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan atau menyita BBM jika tejadi di tengah laut.
"Kami memang sudah bekerja sama dengan pihak Polairut, namun kewenangan mereka hanya sampai sejauh 12 kilometer saja
BACA JUGA: Penjualan LNG Tangguh ke Korea Dihentikan
Sementara kasus kerap kali terjadi jaraknya lebih jauh lagi," paparnyaBACA JUGA: Pusri Holding Operasikan 15 Pabrik
BACA JUGA: 3 PLTU Siap Beroperasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oktober 2009, Konversi Mitan Capai 89 Persen
Redaktur : Tim Redaksi