Regulasi Hambat Industri Kelautan

Kamis, 24 Oktober 2013 – 08:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebagai negara maritim, potensi industri kelautan di Indonesia sangat besar. Sayangnya, hingga kini potensi tersebut belum digarap secara optimal.

Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad me­nyatakan, selain kurangnya pemahaman tentang besarnya potensi kelautan dan minimnya investasi, kelautan tidak berkembang lantaran banyaknya hambatan regulasi.

BACA JUGA: Dijatah 30 Persen Saham Inalum, Sumut Harus Siapkan Rp2,8 T

"Ini segera diperbaiki. Sebab, kita ingin menawarkan potensi investasi USD 129 miliar kepada investor,'' ujarnya saat menghadiri diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (23/10).

Potensi tambahan investasi tersebut tersebar di beberapa subsektor. Misalnya, potensi investasi pada industri wisata bahari di 241 kabupaten/kota senilai USD 29 miliar, industri jasa maritim USD 72 miliar, dan industri garam USD 28 miliar.

BACA JUGA: Cetak Rekor, Investasi Tembus Rp 100 Triliun

Dia menerangkan, nilai investasi sektor perikanan memang masih minim. Yakni, di kisaran 0,1 persen dari total penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 0,3 persen dari total penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. "Tahun ini target investasi perikanan dan kelautan dipatok Rp 24,29 triliun," tuturnya.

Lantas, regulasi apa yang akan dibenahi untuk mendorong investasi di sektor perikanan dan kelautan? Menurut dia, salah satu yang mendesak untuk dibenahi adalah aturan izin pemanfaatan wilayah pesisir. "Ini yang akan segera direvisi," tegasnya.

BACA JUGA: Dua Pelaksana BPJS Khawatir Kewenangannya Dibatasi

Sudirman menuturkan, revisi aturan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil (HP3) sedang diajukan ke DPR. Poin yang akan direvisi adalah aspek perizinan. Misalnya, izin lokasi bagi siapa pun untuk bisa me­manfaatkan bagian tertentu dari perairan pesisir dengan melakukan budidaya perikanan.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto menegaskan, pe­merintah perlu menetapkan zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dia mencontohkan Norwegia yang sukses dalam industri kelautan dunia. Di negara di Skandinavia tersebut, zona industri budidaya ikan salmon dipisah dengan industri atau kawasan pelabuhan sehingga tidak tercemar. (owi/c18/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Beberkan Alasan Stop Avtur Ke Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler