jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengamat transportasi menilai akuisisi Uber oleh Grab akan berpotensi untuk menimbulkan lonjakan pengangguran. Hal ini disebabkan oleh pendeknya rentang waktu penutupan aplikasi Uber, yakni pada 8 April 2018 mendatang.
Para pengemudi Uber diprediksi akan kesulitan melakukan pendaftaran kepada Grab sebagai pemilik baru Uber, dalam kurun waktu singkat tersebut.
BACA JUGA: Bawa Aspirasi Driver Online, Moeldoko Akan Temui Menhub
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit mengatakan, akuisisi Uber oleh Grab ini memang berdampak kepada para pengemudi Uber.
Sebagai mitra, para pengemudi tidak memiliki pilihan lain untuk mengikuti aksi korporasi antara Grab dan Uber. “Ini risiko di sisi mitra yang memang tidak bisa sepenuhnya diakomodasi operator,” katanya, Minggu (1/4/2018).
BACA JUGA: Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas
Untuk itu, dia menilai GO-JEK sebagai pemilik aplikasi sejenis agar dapat turut berperan dalam menampung driver-driver tersebut. Kepastian nasib pengemudi Uber ini sangat penting, terlepas dari persaingan sengit antara GO-JEK dan Grab.
Jika ada pengemudi Uber yang memilih bermitra dengan GO-JEK, lanjut Danang, seharusnya tidak menjadi masalah. Tinggal bagaimana kebijakan dari masing-masing operator. “Jadi apakah GO-JEK mau menyerap driver Uber atau tidak,” ujarnya.
BACA JUGA: Grab Akuisisi Uber, Konsumen dan Driver Kian Diuntungkan
Hal senada juga diungkapkan oleh Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran). Menurutnya, jika para pengemudi Uber tidak terserap seluruhnya, akan mengurangi suplai transportasi online di lapangan.
Pasalnya, demand akan transportasi online jumlahnya terus bertambah seiring dengan makin banyaknya masyarakat yang memilih transportasi online karena lebih praktis ketimbang menggunakan kendaraan pribadi. “Jadi jika tidak terserap akan mengurangi suplai,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong GO-JEK untuk ikut menyerap pengemudi Uber. Toh masuknya pengemudi Uber ke GO-JEK tidak bertentangan dengan moratorium pengemudi online yang sempat disampaikan pemerintah, mengingat mereka sudah terdaftar sebelumnya sebagai pengemudi online.
Danang menambahkan, sebagai industri yang diatur oleh pemerintah (regulated market), seharusnya transaksi Uber dan Grab ini diketahui sejak awal.
Dengan begitu, hal-hal seperti ini bisa diantisipasi. Karena selain menyangkut nasib ratusan ribu para pengemudi, juga akan mengganggu masyarakat pengguna transportasi.
“Yang jadi isu saat ini adalah apakah pelayanan publik terganggu, ini yang harus diperhatikan,” tambahnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Grab Akuisisi Uber, Driver Bakal Raih Pendapatan Lebih Besar
Redaktur & Reporter : Adil