Regulasi Pemerintah Bikin Industri Mebel Menjerit

Selasa, 11 April 2017 – 17:22 WIB
Ilustrasi mebel. Foto; Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Banyaknya biaya dan aturan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk melakukan ekspor membuat industri mebel di Jawa Timur mengeluh.

Salah satunya adalah mahalnya biaya verifikasi ekspor produk rotan maupun pengurusan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan masa berlaku yang singkat.

BACA JUGA: Jokowi Minta Sultra Garap Sektor Industri Pengolahan

Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) DPD Jawa Timur Nur Cahyudi mengatakan, sejak 1 Maret 2017 ada pemberlakuan Permendag No 84 Tahun 2016.

Dampaknya, timbul biaya sertifikasi Rp 900 ribu yang dipungut Sucofindo.

BACA JUGA: Quarto Beri Solusi Cerdas bagi Industri Kelapa Sawit

 ’’Hal ini cukup membebani eksporter karena pengenaan biaya menimbulkan tambahan ongkos produksi dan mengurangi daya saing produk rotan di pasaran dunia,’’ paparnya, Senin (10/4).

Padahal, selama ini penyerapan mebel rotan untuk pasar ekspor lebih dominan jika dibandingkan dengan pasar dalam negeri.

BACA JUGA: Kemenperin Yakin Investasi Sektor IKTA Tembus Rp 115 T

Ekspor mebel dari rotan ditargetkan mampu mencapai USD 500 juta pada 2020.

Padahal, nilai ekspor mebel dari rotan mencapai USD 159 juta pada 2015.

Selain berkeberatan dengan pemberlakuan Permendag No 84 Tahun 2016, pihaknya mengeluhkan mahalnya biaya SVLK.

’’Pengurusan SVLK seharusnya lebih sederhana dan murah agar tidak menghambat produksi,’’ tuturnya.

Pihaknya menilai, proses sertifikasi yang rumit dan biaya yang mahal cukup membebani industri kecil dan menengah (IKM) mebel untuk melakukan ekspor.

Apalagi, sertifikat tersebut harus diperbarui setiap setahun sekali.

Menurut dia, bagi usaha menengah dan besar, pembaruan bisa dilakukan selama dua tahun sekali.

Sertifikat untuk IKM dapat diperbarui selama tiga tahun sekali.

Padahal, pemerintah menargetkan ekspor mebel mampu naik 10–12 persen per tahun.

Tahun ini, pemerintah menargetkan ekspor mebel bisa mencapai USD 2 miliar. (vir/c14/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Industri Hasil Tembakau Hanya Rp 6,41 Triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler