jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastik seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, Peta jalan (Road Map) pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha serta rencana aksi terpadu penanganan sampah plastik di laut.
"Mari kita bersatu dan bertekad untuk kelola sampah plastik bersama-sama. Semoga Tuhan merestui langkah-langkah kita," ujar Menteri Siti Nurbaya, dalam sambutan HLH 2018 di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jangan Lupa Lakukan 3R
Hari Lingkungan Hidup sedunia setiap tahun diperingati setiap tanggal 5 Juni. Tema Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun ini adalah mengendalikan sampah plastik. Negara-negara di dunia termasuk Indonesia menabuh genderang gerakan bersama mengatasi sampah yang sulit terurai dan mengancam lingkungan hidup ini.
BACA JUGA: Menteri Siti Jarang Makan Saat Sahur
Siti Nurbaya mengatakan upaya 3R (Reduce, reuse, recycle atau pembatasan, guna ulang, dan daur ulang) patut ditingkatkan demi menjaga alam.
"Hari lingkungan hidup yang bertepatan di bulan Ramadan hendaknya jadi momentum penambah semangat kita, untuk berperilaku adil terhadap lingkungan," tegasnya.
BACA JUGA: Ingin Melapor ke Menteri LHK? Lewat Medsos Saja
Dalam sambutan yang juga dibacakan serentak ke unit kerja KLHK di seluruh Indonesia, Menteri Siti mengatakan perlu upaya bersama dan kolaborasi semua pihak, pemerintah/Pemda, masyarakat dan dunia usaha untuk mengendalikan sampah plastik.
Komposisi sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16 persen dari total timbulan sampah secara nasional. Sementara komposisi sampah plastik di kota-kota besar seperti Jakarta, sekitar 17 persen. Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.
Dari total timbulan sampah plastik, yang telah didaur ulang diperkirakan baru 10-15 persen saja. Selain itu 60-70 persen ditimbun di TPA, dan 15-30 persen belum terkelola dan terbuang ke lingkungan terutama lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai dan laut.
Diperlukan kebijakan dan setrategi yang tepat dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan (sustainable development’). Salah satu pendekatan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan yaitu dengan pendekatan circular economy.
Sebagai langkah nyata penerapan circular economy, saat ini KLHK sedang membangun tiga pilot projects pengembangan model pengelolaan sampah kemasan melalui program kolaborasi dengan melibatkan pemerintah, produsen, industri daur ulang, bank sampah, sektor informal (pelapak dan pengepul) dan kelompok masyarakat.
Pengurangan Sampah Plastik
Secara sederhana, akar dari model circular economy dalam konteks pengelolaan sampah adalah prinsip 3R yang juga menjadi roh utama UU Nomor 18 tahun 2008 dan PP Nomor 81 tahun 2012.
"Pemerintah sejak tahun 2016 juga sudah melaksanakan uji coba pengurangan sampah plastik bekerja sama dengan retail. Hasilnya cukup positif dimana penggunaan kantong belanja plastik menurun 30-60 persen," ungkap Menteri Siti.
Uji coba ini harus diperkuat dengan kesadaran prinsip bahwa menggunakan dan membuang sampah plastik akan mencemari lingkungan.
"Dan kita harus bertanggung jawab karena telah memberikan beban pada alam," tegasnya.
Menteri Siti mengapresiasi berbagai gerakan masyarakat peduli lingkungan. Berbagai kreatifitas pengelolaan seperti Bank Sampah, berjalan semakin baik. Ia menyebutnya sebagai modal sosial yang unik dan tidak ada di negara lain untuk saat ini.
"Bank sampah, circular economy dan landasan kesadaran mulai dari rumah tangga merupakan modal dasar kita untuk secepatnya sampai pada target bebas sampah dan bebas sampah plastik pada 2020," katanya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permasalahan Tanah di Kawasan Hutan Akan Diselesaikan
Redaktur & Reporter : Friederich