jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan, Siti Nurbaya, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta
Dalam Rakor tersebut, Menteri Siti bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution, membahas rencana rapat kerja dengan 26 provinsi yang telah membentuk tim inventarisasi dan verifikasi untuk pelaksanaan PPTKH.
BACA JUGA: Menteri Siti Ajak Pemulung Susun Kebijakan tentang Sampah
"Pada kesempatan ini saya menjelaskan mengenai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) sebagai bagian terintegrasi dengan upaya tersebut. Saya melaporkan progresnya dan rencana pilot project implementasi TORA di beberapa provinsi," ujar Menteri Siti.
Selain itu, Menteri Siti juga menerangkan kepada para peserta rapat, bahwa sebanyak 264 ribu hektar areal transmigrasi (umum, yang lama) sudah siap untuk disertifikatkan.
BACA JUGA: Menteri Siti Apresiasi Jasa Pemulung Sampah di Indonesia
Termasuk beberapa daerah yang telah mendapatkan pelepasan dari kehutanan.
"Direncanakan awal Juni akan dilaksanakan rapat kerja bersama Gubernur, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, bersama-sama dengan Mensesneg, Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan KSP, untuk pembahasan lebih lanjut," pungkas Menteri Siti.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Rusak Keanekaragaman Hayati Indonesia
Redaktur & Reporter : Natalia