Regulasi Sudah Lengkap, Gaji PPPK kok Belum Cair, Tunggu Bunga Bank ya?

Sabtu, 06 Februari 2021 – 14:58 WIB
Abdul Mujid bersama istrinya yang sama-sama penyuluh pertanian yang lulus PPPK 2019. Foto: Mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Begini nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Setelah tidak dihitung masa kerja belasan hingga puluhan tahun selama mengabdi sebagai honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), begitu terima NIP PPPK, SK, dan SPMT (surat perintah menjalankan tugas), hak-hak mereka belum terbayarkan.

Bahkan lima daerah yang duluan diangkat secara resmi awal Januari 2021 yaitu Kabupaten Kuningan, Luwu, Bone, Pandeglang, dan Toraja belum menerima gaji.

BACA JUGA: Honorer di Surabaya Digaji Rp4,7 Juta, Mana mau Diangkat PPPK

Ada yang akan digaji mulai bulan ini. Ada yang mundur Maret.

Kondisi ini membuat Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid bertanya-tanya.

BACA JUGA: Terima Tunjangan Kinerja, Gaji PPPK Makin Besar

Ada permainan apalagi ini kenapa gaji PPPK masih belum diserahkan?

Padahal Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah sudah terbit sejak 27 Januari 2021.

BACA JUGA: Cek Perbandingan Gaji Pertama PPPK dengan PNS, Tipis Banget

"Ada apalagi ini. Regulasi sudah lengkap kenapa gaji dan tunjangan PPPK belum dibayarkan," kata Mujid kepada JPNN.com, Sabtu (6/2).

Dia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya transparan soal pemberian gaji PPPK ini.

PPPK bukan honorer lagi sehingga mereka harus dibayar rutin per bulan, bukan per triwulan lagi.

Mujid yang dikenal sangat vokal ini menduga ada permainan daerah sehingga sengaja menunda membayarkan gaji PPPK.

"Mohon maaf ya, bukannya mau menuduh tetapi sudah rahasia umum kalau ada oknum pegawai pemda suka menahan anggaran biar dapat keuntungan dari situ," ujar Mujid.

Dugaan juga disampaikan PPPK yang sudah diangkat resmi.

Dia mengatakan, informasi beredar kalau oknum pegawai Pemda sengaja menahan gaji PPPK beberapa bulan untuk menunggu bunga bank.

"Di kalangan PPPK berkembang isu gaji ditahan dua bulan dikalikan gaji Rp 3,85 juta dikalikan lagi jumlah PPPK. Nah, bisa dihitung berapa bunga yang diperoleh," ungkap salah satu PPPK yang menolak namanya dipublikasikan itu.

Mencegah agar tidak ada oknum pegawai Pemda yang mencari keuntungan, Mujid meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaan. Sebab, masalah ini sudah sering terjadi tetapi tidak ada sanksi apa-apa.

"Bagaimana birokrasi bersih dan berintegritas kalau masalah penggajian saja masih dijadikan celah mendapatkan keuntungan. Apa enggak kasihan kepada PPPK yang hidup kesusahan karena menunggu dua tahun digaji yang layak," tandasnya.

Dia pun mengimbau, Pemda jangan berdalih soal regulasi karena ingin menahan gaji PPPK. Sebab, faktanya pemerintah pusat sudah menerbitkan semua regulasi terkait PPPK.

"Ini kok seperti muncul raja-raja kecil ya. Pusat sudah melengkapi semua regulasi, Pemda tidak mengimbanginya dengan alasan macam-macam," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gaji PPPK   PPPK   Bunga Bank   THL TBPP  

Terpopuler