Regulasi Vape Tidak Boleh Mengabaikan Kepentingan Konsumen

Senin, 11 April 2022 – 19:18 WIB
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com - Ahli dari berbagai latar belakang bidang kesehatan dan kebijakan sepakat bahwa regulasi vape perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan konsumen.

Gagasan tersebut mengemuka dalam forum The Science & Policy of Tobacco Harm Reduction di Taiwan (25/03), sebuah forum yang membahas mengenai pendekatan pengurangan dampak buruk melalui produk alternatif merokok yang lebih rendah risiko sekaligus perdebatan regulasi yang diperlukan.

“Kebijakan seharusnya bisa diatur sedemikian rupa agar sejalan dengan kebutuhan konsumen. Survei yang komprehensif dan berbasis sains perlu dilakukan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih holistik, termasuk untuk memahami bagaimana adiksi dapat terbentuk dan cara mengurangi risikonya,” ujar ahli dari University of Taipei, Tzu-Hsuen Yuan.

Pendapat yang senada juga diutarakan oleh perwakilan dari Australian Tobacco Harm Reduction Association, Dr Colin Mendelsohn. Menurutnya, meskipun berhenti merokok itu sulit, mengurangi risiko yang disebabkan oleh rokok adalah hal yang sangat mungkin.

BACA JUGA: Industri dan Asosiasi Sepakat: Vape Tidak Boleh untuk Konsumen di Bawah Umur!

Ia selanjutnya memberikan gambaran regulasi vape di Australia yang mempertimbangkan dari sisi konsumen. Regulasi tersebut mengadopsi prinsip pengurangan dampak buruk rokok dengan mengedepankan produk alternatif tembakau. Tercatat Australia mengalami penurunan jumlah perokok hingga 42 persen dalam rentang waktu 2015–2021.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo berharap Indonesia bisa mengadopsi prinsip pengurangan dampak buruk.

Bagi Ariyo, regulasi vape saat ini belum mempertimbangkan profil risiko yang ada dan belum memberikan perlindungan konsumen melalui regulasi fiskal, kesehatan, dan standardisasi.

“Regulasi vape atau produk tembakau alternatif lainnya perlu mempertimbangkan hasil kajian dan penelitian khususnya mengenai profil risiko agar regulasi yang dibuat tepat sasaran, berjalan optimal, dan mudah diterapkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi perokok,” ujar Ariyo.

Ia kemudian menambahkan bahwa kajian tersebut perlu mendapat dukungan dari pemerintah dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti akademisi dan peneliti guna memformulasikan kebijakan yang berbasis limiah (evidence-based policy).

Dalam forum internasional yang sama, akademisi Pacific Alliance Institute (Jepang), Yuya Watase, menyampaikan bahwa prinsip terbaik dalam penyusunan regulasi pengontrolan tembakau mesti mendahulukan pengurangan kandungan berbahaya dari rokok, ketimbang fokus pada pengaturan rokok elektrik sebagai produk.

BACA JUGA: Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Di sisi lain, Ariyo berharap pemerintah bisa melihat perkembangan regulasi di luar negeri yang sudah berhasil menurunkan angka perokok dengan vape.

“Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam menerapkan konsep pengurangan dampak buruk tembakau. Di Inggris dan Selandia Baru memanfaatkan vape atau rokok elektrik, Swedia dengan snus, dan Jepang dengan tembakau yang dipanaskan sebagai upaya untuk menurunkan angka perokok dengan regulasi yang juga berbeda. Indonesia bisa menerapkan strategi itu dengan berfokus pada perokok dewasa aktif yang sulit berhenti merokok, agar mendapatkan alternatif untuk beralih. Prinsipnya, komitmen terhadap bukti ilmiah, keadilan sosial dan HAM, serta penghindaran stigma,” tutup Ariyo. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Rokok, Vape dan Miras Ilegal, Sebegini Nominalnya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler