JAKARTA - Regulasi perbankan terkait batas minimum modal sering menimbulkan salah pengertianSebab, regulasi bakal memengaruhi investor asing dan lokal
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Pasok LNG Domestik
Karena perubahan modal tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat"Tapi butuh waktu beberapa tahun," kata pengamat Asia Tenggara, Karim Raslan, Sabtu (10/12), di Jakarta.
Ia menegaskan, regulator perbankan Indonesia diharapkan tidak mengatur batas minimum modal
BACA JUGA: Realisasi KUR Tembus Rp 26 Triliun
Harusnya, lanjut Karim, Indonesia belajar dari Malaysia, yang membebaskan 30 persen kepemilikan modal kepada bank-bank asing.“Malaysia membebankan 30 persen kepemilikan modal kepada bank-bank asing dan membatasi berdirinya jumlah cabang-cabang bank dimana ia akan membuka," katanya. Hal ini, lanjut dia, seakan menghalangi bank asing seperti Bank Mandiri milik Indonesia untuk bisa berekspansi di sana.
Dia juga membandingkan, di Singapura secara teori memungkikan bagi bank asing untuk memuwujudkan kepemilikan bank lokal 100 persen.
"Tetapi peningkatan kepemilikan, dalam tingkat 5 persen, 12 persen dan 20 persen mensyaratkan persetujuan resmi dari pejabat menteri yang berwenang terlebih dahulu," kata dia
Kondisi ini menurut dia, berbeda dengan Indonesia, dimana sektor keuangan sangat liberal
BACA JUGA: Pasok LNG Domestik
"Sepuluh dari 121 bank komersial mayoritasnya telah dimiliki oleh asing dan 28 lainnya dimiliki oleh usaha bersama dengan asing," ungkapnya lagiMenurutnya lagi, ini berarti tiga bank di Indonesia adalah asing dalam beberapa bentuk yang lain.Sementara itu lima dari 10 bank papan atas dari sisi aset adalah mayoritas milik asing"Berangkat dari sini, mungkin inilah pesan dari kritik yang telah disampaikan di balik alasan bank-bank dari Indonesia kepada negara tetangganya di Asia seperti yang disampaikan Bank Mandiri," katanya menegaskan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Bersih Pertamina Lampaui Target
Redaktur : Tim Redaksi