jpnn.com, MEDAN - Boiman alias Boy Kartowijoyo, 54, kurir 56 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Nengeri Medan, Selasa (14/1).
JPU menyatakan terdakwa bersalah karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 56 kg.
BACA JUGA: Seorang Pelajar SMP Tepergok sedang Berbuat Terlarang di Kawasan Tanah Pasir
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boiman alias Boy bin Kartowijoyo dengan pidana mati,” ucap Nur Ainun.
Dalam nota tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa Boiman terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Boiman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata jaksa.
BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya
Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erintuah Damanik, menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.
Dalam perkara ini, empat rekan terdakwa Boiman terlebih dahulu sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Nur Ainun. Sementara, tuntutan terhadap terdakwa Boiman ditunda karena berhalangan sakit.
Keempat terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Mereka ditangkap pada 26 April 2019 di Hotel Alam Sutera Palembang.
Awal kejadian terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi lewat handphone dimana saat berada di Hotel Alam Sutera Palembang.
Terdakwa Iskandar memberikan nomor ponselnya kepada terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung.
Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi, yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut. Kemudian Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi, diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.
Terdakwa Suhairi, lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.
Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.
Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.
Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (man/btr)
Redaktur & Reporter : Budi