Rekaman KPK Belum Kuat

Selasa, 03 November 2009 – 16:40 WIB
JAKARTA- Rekaman hasil penyadapan ponsel milik Anggodo Widjojo belum kuat dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi, untuk menunjukan memang terjadi rekayasa kasus Bibit-ChandraRekaman berdurasi sekitar 4,5 jam ini perlu pemeriksaan lanjutan oleh saksi ahli akustik dan ahli bahasa

BACA JUGA: Rani akan Dihadirkan Paksa



Menurut pakar telematika Roy Suryo, keduanya perlu didengar kesaksiannya karena ada bebrapa hal yang belum jelas
Semisal, tambah Roy, apakah benar tak ada hasil rekaman yang diedit sebelum didengarkan di persidangan, Selasa (3/11)

BACA JUGA: LAKI Anggap Polri Terburu-buru

Sedangkan ahli bahasa diminta menjelaskan siapa yang dimaksud dalam percakapan dalam rekaman


"Ini sah, tapi kronologis rekaman perlu dijelaskan lebih lanjut," kata Roy

BACA JUGA: Komisi III DPR Desak Kapolri Copot Susno Duadji


Tapi dengan adanya visual berupa transkrip percakapan berisi nomor ponsel dan jam percakapan, menurut dia, publik diberi keyakinan bahwa rekaman itu benar.

Pertanyaan soal keabsahan rekaman juga dipertanyakan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto saat sidang dilanjutkan paska jeda makan siangWalau rekaman semakin menegaskan adanya rekayasa, Bambang tetap meminta bukti transkrip pada pimpinan sidang Ketua MK Mahfud MD

"Nanti sebelum Anda pulang transkrip kita serahkan," jawab Mahfud.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guruh: Ada Udang di Balik Batu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler