Rekan Bisnis Wanprestasi, Perusahaan Laundry Ajukan Gugatan

Kamis, 03 Juni 2021 – 22:29 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan penatu atau laundry PT Adhikara Bangun Abadi (ABA) berusaha mencari solusi atas wanprestasi yang dilakukan rekan bisnis yakni PT Mode Teknologi Indonesia (MTI).

Direktur ABA Armando Ong mengatakan, wanprestasi yang dimaksud adalah kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan tagihan dan tunggakan.

BACA JUGA: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Wanprestasi yang Diajukan PT DCI

Menurut Armando, MTI atau yang dikenal dengan Style Theory, merupakan bisnis Fashion Rental Startup dan juga perpanjangan dari operasi bisnis Style Theory Singapura, yang mulai membangun kehadiran di pasar Indonesia sejak 2017.

"Kewajiban yang harus dijalankan MTI merujuk kepada Perjanjian Penyediaan Jasa Penatu, Nomor 01/2020 (Perjanjian), ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 9 Juli 2020," kata Armando Ong dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6).

BACA JUGA: Tak Terbukti Wanprestasi, Ashanty Bilang Begini

Nilai kontrak kerja sama yang tersebut dalam perjanjian, sampai masa akhirnya termasuk perpanjangannya adalah Rp 118,97 miliar.

“Pada tahun pertama, kerja sama antara MTI dan ABA berjalan dengan lancar, namun sejak awal 2021, MTI melakukan kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan tagihan atau wanprestasi,” katanya.

BACA JUGA: Diduga Wanprestasi, Jefri Nichol Dituntut Rp 4,2 Miliar

Pihak ABA sendiri sudah melakukan berbagai upaya membangun komunikasi kepada MTI, termasuk memberikan solusi mengangsur kewajiban pembayaranya. Namun MTI tetap tidak menjalankan jadwal pembayaran yang telah disepakati.

ABA bahkan sudah berusaha memberikan bantuan keringanan syarat dan ketentuan perjanjian antara kedua pihak, namun sekali lagi MTI tidak menghiraukan.

“Sikap MTI yang tidak mengindahkan segala upaya dan itikad baik ABA, termasuk segala bentuk teguran lisan dan tulisan yang disampaikan, maka dapat disimpulkan MTI tidak menghormati seluruh perjanjian yang disepakati,” tegasnya.

Oleh karena itu, dengan berat hati, ABA harus melanjutkan proses mengajukan gugatan hukum kepada MTI untuk melindungi kelangsungan usaha dan kewajiban ABA.(jlo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler