jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penggelapan tanah yang dilakukan Andreas Tjahjadi. Bekas rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu telah mendekam di balik jeruji besi sejak 15 November lalu.
Hari ini, Senin (27/11), Andreas mengirimkan surat pengajuan penangguhan penahanan. “Surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka Andreas Tjahjadi itu baru diterima oleh Polda Metro Jaya. Nanti penyidik yang akan menilai diterima atau tidaknya pengajuan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/11).
BACA JUGA: Sudah Enam Bulan Habib Rizieq di Saudi, Apa Kabar Kasusnya?
Lanjut Argo mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap tersangka. Akan tetapi, untuk dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan dari penyidik.
“Dikabulkan atau tidak belum, sekarang masih dalam penilaian. Jadi penyidik yang nilai apakah dikabulkan atau tidak," tambah Argo.
BACA JUGA: Ribuan Polisi Bakal Amankan Tausiah Kebangsaan Pemprov DKI
Fransiska Kumalawati Susilo sebelumnya melaporkan Sandiaga dan Andreas ke polisi atas tuduhan telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.
Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
BACA JUGA: Siapkan Ekspose ke-3 Kasus Mobil Setnov Tabrak Tiang Listrik
Tak hanya itu, Fransiska kembali melaporkan dua orang itu dengan tuduhan memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Neta Masih Yakini Polisi Bisa Ungkap Penyiram Novel
Redaktur & Reporter : Adil