jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto. Kini, polisi mencari dugaan pelanggaran lainnya setelah sebelumnya menetapkan sopir Fortuner, Hilman Mattauch sebagai tersangka kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pada pekan depan akan ada gelar perkara atau ekspose ketiga kasus kecelakaan tunggal mobil pembawa Novanto. “Sebelumnya sudah dua kali gelar perkara dilakukan untuk menentukan pasal-pasal yang akan dimasukan dan dikenakan kepada tersangka (Hilman),” kata Halim, Sabtu (25/11).
BACA JUGA: Bang Neta Masih Yakini Polisi Bisa Ungkap Penyiram Novel
Perwira menengah Polri itu menambahkan, dalam gelar perkara ketiga itu pula penyidik akan membuka semua alat bukti yang sah. “Ada lima alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk seperti hasil visum, keterangan tersangka terakhir dan lainnya,” tambah dia.
Halim menambahkan, polisi juga sudah memeriksa Novanto. Kepada penyidik, tersangka korupsi e-KTP itu mengaku kepalanya terbentur kaca kiri hingga pecah.
BACA JUGA: CCTV Tak Cukup Membantu Polisi Usut Kecelakaan Novanto
“Sementara pengakuan Setnov, dia terbentur kepalanya di situ dan langsung pingsan,” terang dia.
Sabtu (24/11) ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa pihak agen pemegang merek (APM) Toyota. Hal itu guna mengetahui spesifikasi Toyota Fortuner pembawa Novanto yang disopiri Hilman.
BACA JUGA: Semoga Sayembara Mencari Perusak Bunga Bukan Sensasi Belaka
Setnov -panggilan Novanto- mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis lalu (16/11). Konon, ketua umum Golkar itu hendak menuju studio salah satu stasiun televisi swasta di wilayah Jakarta Barat.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Temui Hilman, Polisi Akan Garap Novanto di KPK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan