jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengedepankan keadilan di dalam mengusut kader parpolnya yang dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Semua yang terkait dengan kasus-kasus atau tindakan hukum, tentu kami memberikan ruang sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melaksanakan aturan seadil-adilnya," kata Johnny kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8).
BACA JUGA: Kepergok Mencuri, Pemuda Ini Panik Sampai Memerkosa Nenek-Nenek, Astaga!
Partai NasDem, menurut dia, sudah memiliki aturan jika ada kader yang tersangkut masalah hukum.
Kader partai harus mengundurkan diri dari struktural dan keanggotaan NasDem jika menjadi tersangka sebuah kasus hukum.
BACA JUGA: Minta Air Minum kepada Istri Teman, TN Lantas Buka Celana, Astaga!
"Jadi, biar mereka bisa lebih fokus ke masalah hukumnya," ungkap pria yang juga menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dikabarkan terjaring OTT yang dilakukan tim KPK.
BACA JUGA: Diduga Terjerat OTT KPK Bupati Probolinggo, Bagaimana Nasib Hasan Aminuddin di NasDem?
Konon, Puput dan suaminya yang merupakan legislator Nasdem di DPR RI itu terjaring OTT KPK pada Minggu (28/8) malam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi masih merahasiakan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap.
Namun, dia membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan OTT.
"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).
Fikri masih merahasiakan pihak-pihak yang ditangkap, termasuk barang buktinya.
"Saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Fikri.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Sekjen NasDem soal Kabar Kader Parpolnya Kena OTT KPK, Tegas
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan