Rekapitulasi KPU Baru Tuntaskan Suara dari 19 Provinsi

Rabu, 07 Mei 2014 – 17:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu legislatif nasional hingga Rabu (7/5) siang, telah berhasil menetapkan rekapitulasi suara dari 19 provinsi. Sementara 14 provinsi lainnya belum dapat ditetapkan, 9 provinsi mengalami penundaan dan 5 provinsi belum dibacakan.

“Sampai saat ini sudah 19 provinsi yang sudah disahkan. Jumlah bertambah setelah tadi kita mengesahkan Jawa Tengah untuk daerah pemilihan (dapil) X. Sebelumnya untuk Jateng itu dapil I-IX sudah kita sahkan terlebih dahulu. Nah kalau ditambah Nusa Tenggara Timur (NTT) jumlahnya jadi 20 provinsi. Karena di sana (NTT), hanya satu dapil lagi yang belum,” ujarnya di sela-sela rapat pleno KPU di Gedung KPU, Jakarta siang tadi.

BACA JUGA: Ical Cawapres Prabowo, PKS Tetap Enjoy

Menurut Ferry, ke-19 provinsi tersebut masing-masing Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah.

Sementara untuk 14 provinsi yang belum ditetapkan masing-masing 9 provinsi karena mengalami penundaan. Yaitu Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan NTT.

BACA JUGA: KPU Baru Rampungkan Rekapitulasi 13 Provinsi

“Untuk lima provinsi yang belum dibacakan terdapat Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku Utara, Maluku dan Papua. Komitmen kami di tingkat nasional secara prosedural administrasi semua terpenuhi. Kalau ada problem di daerah, dicermati dulu," katanya.

Ferry merinci ada beberapa penyebab KPU belum juga menetapkan rekapitulasi suara dari 14 provinsi. Antara lain karena masih terdapat daerah yang diketahui baru saja selesai melakukan rekapitulasi hasil pemilihan setelah sebelumnya Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara. Misalnya Sumatera Utara dan Papua.

BACA JUGA: KPU Tetapkan Rekapitulasi Dapil DKI III

“Papua infonya rekapitulasi di kabupaten sudah selesai. Nah untuk Sumut tanggal 8 Mei hasil rekapitulasi bergerak ke Jakarta,” katanya.

Terkait provinsi yang pengesahan rekapitulasinya mengalami penundaan, permasalahan yang terberat terjadi di Sumatera Selatan. Dimana untuk provinsi tersebut terjadi dugaan penggelembungan suara di Musi Rawas. Kemudian di Sulawesi Utara, kasus yang sama terjadi di Kota Manado, Pekalongan di Jawa Tengah dan Lampung di Pasawaran.

“Penyelenggara di Musi Rawas diberhentikan sementara, Kota Manado juga. Kemudian sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Pasuruan, Jawa Timur, juga diberhentikan. Upaya yang kita lakukan sesuai komitmen menyukseskan pelaksanaan pemilu. Bahkan sudah ada yang di-DKPP-kan. Kita juga sudah evaluasi. Nanti siapa yang tidak bisa disertakan lagi (sesuai keputusan DKPP), tidak akan diikutkan lagi pada pilpres,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok DKPP Garap Kasus Cianjur dan Bandung Barat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler