jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk wilayah Jawa Barat akan menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU dan Bawaslu di Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur, Jawa Barat, Rabu (7/5) besok.
Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Nur Hidayat Sardini, acara pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bawaslu Jawa Barat, di Kota Bandung.
BACA JUGA: PBB: KPU Gagal, Presiden Ikut Tanggung Jawab
"Semua perkara dari dua daerah tersebut berkaitan dengan pemilu legislatif 2014, khususnya pada tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten," katanya di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (6/5).
Rencananya kata Nur Hidayat, pemeriksaan akan dimulai Pukul 10.00 WIB untuk perkara Cianjur. Pengadu dalam perkara ini tujuh orang yang semuanya calon legislatif yang tidak lolos menjadi anggota dewan. Sedangkan teradu merupakan ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cianjur serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: KPU Yakin Penetapan Hasil Pileg tak Molor
Para teradu dari PPK masing-masing Ivan Ruseptian, Ayi Suhendri, Hendi Jamali, Abdul Rochman dan Panca Tirta Yudha. Sedangkan dari komisioner KPU Cianjur, Awaludin, Anggi Sofia Wardani, Hilman Isnaeni, Iwan Kurniawan, dan Kusnadi.
"Secara umum pengaduannya terkait penggelembungan dan pengurangan suara oleh PPK Kecamatan Cianjur serta kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur yang dilakukan secara tertutup," katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Terbitkan Perppu
Setelah pemeriksaan perkara Cianjur, tim kata Nur Hidayat selanjutnya akan memeriksa perkara Bandung Barat pada Pukul 13.30 WIB.
Pengadu dalam perkara ini caleg-caleg yang tidak lolos menjadi anggota dewan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil. Sedangkan teradu, Ketua dan Anggota KPU Bandung Barat. Yakni Ling Nurdin, Ai Wildani dan Beben Faturohman.
Pokok pengaduan terkait tindakan para teradu yang pada saat rekapitulasi ulang diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Bandung Barat. Teradu juga mengabaikan berbagai keberatan yang disampaikan oleh para saksi.
Pemeriksaan terhadap dua perkara ini akan dipimpin anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, dengan empat anggota tim pemeriksa daerah Jawa Barat. Masing-masing Harminus Koto dari Bawaslu Jawa Barat, Agus Rustandi dari KPU Jawa Barat, serta Nina Herlina Lubis dan Affan Sulaeman dari unsur masyarakat.
Untuk diketahui, tim pemeriksa daerah telah dibentuk oleh DKPP di 33 provinsi Indonesia, sejak beberapa waktu lalu. Mereka betugas membantu acara pemeriksaan dugaan pelanggaran kode yang dilakukan jajaran KPU dan Bawaslu dari tingkat kabupaten/kota ke bawah.
Tim di masing-masing daerah berjumlah lima orang dengan komposisi satu dari anggota DKPP yang bertindak sebagai ketua tim, satu dari anggota Bawaslu Provinsi, satu dari anggota KPU Provinsi dan dua dari tokoh masyarakat setempat.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Petisi 28 Bakal Polisikan KPU
Redaktur : Tim Redaksi