jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif nasional yang digelar sejak Sabtu (26/4), hingga Rabu (7/5) pagi, baru dapat menetapkan hasil rekapitulasi 13 provinsi dari 33 provinsi di Indonesia.
Dengan jumlah tersebut, sejumlah kalangan mulai ragu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menetapkan hasil pemilu legislatif tepat waktu, Jumat (9/5) mendatang, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu.
BACA JUGA: KPU Tetapkan Rekapitulasi Dapil DKI III
Keraguan antara lain mengalir dari Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti.
"Dengan sisa dua hari, nampak jelas penetapan hasil pemilu legislatif seperti ditubir kemoloran. Jelas dampaknya, KPU dapat dipidana. Sementara jadwal penetapan suara tidak dapat dipastikan," ujarnya di Jakarta.
BACA JUGA: Besok DKPP Garap Kasus Cianjur dan Bandung Barat
Dampak lain, jadwal pemilihan presiden (pilpres), kata Ray, juga menjadi berantakan. Selain itu, pemilu akhirnya berada pada status quo.
Karena itu guna memastikan penetapan hasil pemilu legislatif tidak molor, Ray menyarankan KPU menempuh beberapa langkah antisipasi.
BACA JUGA: PBB: KPU Gagal, Presiden Ikut Tanggung Jawab
Antara lain, komisioner KPU perlu terlebih dahulu berhenti menyatakan optimis penetapan dapat dilakukan tepat waktu. Sebab hal tersebut seakan menyepelekan masalah yang berujung lambannya antisipasi KPU membuat rencana darurat.
"Sekarang KPU harus berpikir realistis untuk membuat rencana darurat. Caranya, dengan melobi partai-partai untuk membuat rapat pleno yang lebih efisien dan efektif," katanya.
Menurut Ray, KPU dipandang perlu melobi partai untuk menyampingkan masalah adminstrasi atau kesalahan pencatatan dalam pembahasan pada rapat pleno, dan lebih fokus pada kemungkinan adanya manipulasi suara.
"KPU juga sebaiknya segera menetapkan sekitar 13 provinsi yang sudah dibahas tapi tertunda penetapannya karena masalah administrasi. Dengan begitu dalam dua hari ini hanya membahas tujuh sisa daerah yang belum dibacakan hasil rekapnya," kata Ray.
KPU menurut Ray, juga perlu melobi partai-partai dan Bawaslu agar membuat panel-panel sidang pembacaan rekapitulasi. Setidaknya pemerhati pemilu ini melihat rapat pleno dapat dibagi dalam dua sidang panel.
"Dalam satu sidang panel, tiga daerah dapat dibacakan rekapitulasinya. Jadi hingga tanggal 9 Mei semuanya dapat ditetapkan dalam rapat pleno paripurna," katanya.
Langkah lain, Ray menyarankan KPU memilih pimpinan sidang yang lebih luwes, lihai dan mampu mengendalikan forum.
"Untuk rapat segenting ini, dibutuhkan personal pemimpin sidang yang lebih mampu mengarahkan sidang, memperjelas, menyimpulkan dan membatasi sidang. Semua komisioner tentu bisa jadi pemimpin sidang, tapi tidak semua orang ahli dalam memimpin sidang," katanya.
Dengan lima langkah yang disarankan, Ray melihat pleno rekapitulasi masih bisa diselamatkan tanpa harus mengebiri hak sanggah saksi parpol dan Bawaslu. Juga tanpa harus menurunkan kualitas pembacaan hasil rekap nasional.
"KPU tak dapat disalahkan atas situasi ini. Sebaliknya mereka dapat kita beri apresiasi karena membuka kran sanggahan yang luas dan bersikap sangat transparan. Cara-cara seperti ini justru harus dipertahankan," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Yakin Penetapan Hasil Pileg tak Molor
Redaktur : Tim Redaksi