JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bila terbukti ada data honorer yang dimanipulasiPejabat pembina kepegawaian dan kepala inspektorat diminta membantu mengawasi proses verifikasi dan validasi data honorer yang mulai dilakukan 11 Oktober 2010
BACA JUGA: Muhaimin Minta Bantuan Polisi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun tak luput dari incaran pemecatan.“Kepala BKD yang terbukti merekayasa data honorer harus diberikan sanksi tegas, hal itu sesuai PP 53 tahun 2010 jo PP 30 tahun 1980
BACA JUGA: Penyuap Tak Diungkap, KPK Dituding Tak Adil
Tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, kepada JPNN di kantornya, Kamis (7/10).Siapa yang akan memberi sanksi? Tentu saja kepala daerah yang bersangkutan
BACA JUGA: Seleksi CPNS Gandeng PTN dan LSM
Namun, untuk sanksi pidana korupsi dan suap, akan berurusan dengan kepolisian, kejaksaan, atau KPK.Tumpak menegaskan, pihaknya serius menerapkan sanksi tersebutKeraguan sekelompok masyarakat terkait penerapan sanksi, dia memastikan BKN akan superketat mengawasi pelaksanaan validasi honorer dan seleksi CPNS.
"BKN dan BPKP telah menandatangani fakta integritasItu berarti BPKP juga turut mengawasi jalannya verifikasi dan validasiBila ada temuan kecurangan tapi tidak ditindaklanjuti bisa saja BPKP mempertanyakannyaIntinya kepala daerah tidak boleh membiarkan bawahannya melakukan pelanggaran," cetusnya.
Sekretaris Menneg PAN&RB, Tasdik Kinanto, menegaskan, pemerintah tidak main-main menerapkan sanksi kepada pejabat yang nakalUntuk mengantisipasi pemalsuan data honorer dan CPNS, Meneg PAN & RB sudah melayangkan surat edaran, No.5 tahun 2010Surat itu sudah diterima seluruh BKD se-Indonesia.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Luncurkan Kartu Anggota Nahdliyin
Redaktur : Tim Redaksi