Rekayasa Data Honorer, Kepala BKD Akan Dipecat

Kamis, 07 Oktober 2010 – 18:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bila terbukti ada data honorer yang dimanipulasiPejabat pembina kepegawaian dan kepala inspektorat diminta membantu mengawasi proses verifikasi dan validasi data honorer yang mulai dilakukan 11 Oktober 2010

BACA JUGA: Muhaimin Minta Bantuan Polisi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun tak luput dari incaran pemecatan.

“Kepala BKD yang terbukti merekayasa data honorer harus diberikan sanksi tegas, hal itu sesuai PP 53 tahun 2010 jo PP 30 tahun 1980
apa saja jenis sanksinya, bisa penurunan pangkat, dicopot jabatannya, hingga dipecat

BACA JUGA: Penyuap Tak Diungkap, KPK Dituding Tak Adil

Tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, kepada JPNN di kantornya, Kamis (7/10).

Siapa yang akan memberi sanksi? Tentu saja kepala daerah yang bersangkutan
Prosedurnya, kepala daerah mengusulkan kepada Badan Inspektorat untuk diproses

BACA JUGA: Seleksi CPNS Gandeng PTN dan LSM

Namun, untuk sanksi pidana korupsi dan suap, akan berurusan dengan kepolisian, kejaksaan, atau KPK.

Tumpak menegaskan, pihaknya serius menerapkan sanksi tersebutKeraguan sekelompok masyarakat terkait penerapan sanksi, dia memastikan BKN akan superketat mengawasi pelaksanaan validasi honorer dan seleksi CPNS.

"BKN dan BPKP telah menandatangani fakta integritasItu berarti BPKP juga turut mengawasi jalannya verifikasi dan validasiBila ada temuan kecurangan tapi tidak ditindaklanjuti bisa saja BPKP mempertanyakannyaIntinya kepala daerah tidak boleh membiarkan bawahannya melakukan pelanggaran," cetusnya.

Sekretaris Menneg PAN&RB, Tasdik Kinanto, menegaskan, pemerintah tidak main-main menerapkan sanksi kepada pejabat yang nakalUntuk mengantisipasi pemalsuan data honorer dan CPNS, Meneg PAN & RB sudah melayangkan surat edaran, No.5 tahun 2010Surat itu sudah diterima seluruh BKD se-Indonesia.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Luncurkan Kartu Anggota Nahdliyin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler