jpnn.com - JAKARTA - Hasil kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memperlihatkan, rekening khusus dana kampanye pasangan calon kepala daerah tidak mencerminkan arus penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dalam mengelola dana kampanye.
"Rekening khusus hanya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi sebagai pasangan calon dalam kampanye," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Minggu (20/12).
BACA JUGA: Pilkada Kaltara Panas, Pasangan Pejuang Pastikan Gugat ke MK
Kesimpulan hadir setelah sebelumnya JPPR melakukan pengkajian terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon di sembilan daerah.
Untuk itu, guna memastikan perbaikan pelaporan pendanaan kampanye agar lebih transparan, JPPR menilai perlu disusun mekanisme yang lebih ketat terkait kewajiban untuk melakukan transaksi dengan menggunakan rekening.
BACA JUGA: MA Diminta Cepat Putuskan Status Pasangan Ujang-Jawawi di Pilkada Kalteng
"Jadi kesimpulan kami nyatakan paling tidak ditunjukkan beberapa hal. Antara lain, saldo awal dan saldo akhir pada rekening khusus, itu yang sama persis (tidak mengalami perubahan)," ujarnya.
Selain itu, Masykurudin juga menilai keterbukaan penyelenggara juga perlu digugah terkait LPPDK. Pasalnya, masih ditemukan KPUD yang tak bersedia menyerahkan dokumen LPPDK paslon pada lembaga yang ingin mengetahuinya.
BACA JUGA: Teras Narang Yakin Willy-Wahyudi Lebih Baik buat Kalteng
"Ketertutupan KPU Kota Balikpapan menghambat partisipasi masyarakat dalam pemantauan dana kampanye," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin MK Batalkan Hasil Pilkada Humbahas
Redaktur : Tim Redaksi