Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu, Darwis dan M Amin paling banyak mendapat pertanyaan
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Anggodo
Darwis misalnya, sempat dipinjam rekeningnya oleh Daeng untuk menerima uang sebesar Rp 31,08 miliar dari APBD Natuna sebelum sampai ke Daeng selaku Ketua DPRD Natuna.Menurut pengakuan Darwis, dirinya mencairkan uang dari rekeningnya di BPD Riau cabang Natuna jika mendapat perintah dari Daeng
BACA JUGA: Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Darwis mengakui, dirinya sering diajak pergi oleh Daeng
BACA JUGA: Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Saya yang bawa uang cash, pakai tasSaya yang membayar semua atas perrintah beliau (Daeng),” ujar Darwis menjawab pertanyaan dari Suyitno Landung selaku penasehat hukum Daeng RusnadiDarwis juga membeberkan kebiasaan Daeng bagi-bagi uang ke pihak lain, termasuk kerabat dan teman-teman“Biasanya pakai amplop kalau menyerahkanTentu atas dasar perintah (Daeng)Tiap kali perjalanan saya catat, setelah pulang saya serahkan laporannya ke beliau,” ujar Darwis.
Hanya saja Darwis mengaku tidak tahu persis jumlah uang yang pernah dicairkannya atas perintah DaengNamun menurut pengakuannya, dirinya sering diperintah membungkus uang dalam amplop. “Tergantung perintahAda Rp 25 juta, Rp20 juta, Ada pula Rp 15 juta, sepuluh juta, lima juta dan satu jutaPaling banyak paling banyak Rp 100 ribu, kalau beliau ketemu teman di jalan,” ungkapnya.
Jawaban Darwis itu ternyata mengusik anggota majelis hakim, Dudu DuswaraDudu menanyakan tentang berapa lama uang dari APBD tahun 2004 itu mengendap di rekening Darwis“Tak pernah lama uang mengendap,” jawab Darwis.
Dudu juga menanyakan apakah Darwis pernah menerima uang dari Daeng untuk keperluan pribadi“Belum pernahDan tidak pernah,” kilah Darwis.
Sementara M Amin saat bersaksi mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh seseorang untuk menghapus dokumen pemeriksaan BAwasda NAtuna tentang penggunaan uang untuk istri Bupati Natuna Hamid Rizal, Nurhayati. Amin mengungkapkan pihak yang memerintahkan penghapusan dokumen pengeluaran untuk Nurhayati itu bernama Mukhtarudin“Jumlah pengeluarannya Rp 50 juta,” sebut Amin.
Namun Hamid Rizal membantah adanya permintaan untuk menghapus dokumen pengeluaran ituMenurutnya, dirinya juga tidak pernah ditemui M Amin untuk keperluan pemeriksaan. “Beliau ( M Amin) belum pernah menghadap saya saat melakukan pemeriksaanSaya tak pernah minta menghilangkan (dokumen pengeluaran),” tandas Hamid
Meski demikian mantan Bupati Natuna itu mengakui bahwa dirinya sebelum berakhir masa jabatannya memang meminta Bawasda melakukan pemeriksaan“Saya pernah minta kepala Bawasda pada tahun 2005 untuk melakukan pemeriksaan umumSaya ingin sebelum masa jabatan habis, ada pemeriksaan. Tetapi sampai saya habis menjabat, belum pernah melihat hasil pemeriksaannya,” ujar Hamid.
Namun bantahan Hamid itu tak membuat M Amin surutAmin tetap pada kesaksiannya“Saya tetap pada kesaksian saya,” ujar Amin saat ditanya majelis hakim tentang bantahan Hamid.
Sedangkan Daeng saat diberi kesempatan menaggapi kesaksian para saksi juga tidak banyak bertanyaDaeng membenarkan semua keterangan saksi, termasuk Darwis(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolsek akan Merangkap Humas
Redaktur : Antoni