Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar

Rabu, 07 Desember 2011 – 06:41 WIB

MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar menghentikan proses reklamasi di depan Fort RotterdamSelain mengganggu proyek revitalisasi benteng, reklamasi ini menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang tata ruang Mamminasata

BACA JUGA: Utang Pemkab Muna Rp 34 Miliar Belum Dibayar



Ketua Forum Studi Energi dan Lingkungan (Fosil) Sulsel, Anwar Lasapa, Selasa (6/12) mengungkapkan, reklamasi itu harus dihentikan karena dari berbagai kajian baik kajian lingkungan maupun aturan hukum sangat bertentangan


"Ini melanggar Perpres No 55 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan perkotaan Mamminasata

BACA JUGA: Korban Rabies Capai 109 Kasus

Di dalam Perpres khusus pasal 46 poin C tentang zona lindung 3 (zona L3), disebutkan zona lindung 3 adalah kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya
Benteng dan sekitarnya masuk di kawasan zona lindung 3

BACA JUGA: Abaikan Panggilan Dewan, Perusahaan Dinilai Berulah

Tak boleh aktivitas baru di dalamnya," ungkap Anwar

Makanya, dia pun mendesak Pemkot mengevaluasi kelanjutan aktivitas penimbunan di depan Benteng RotterdamMenurutnya keganjalan baik dalam aspek perizinan maupun kajian lingkungan itu patut dicurigai

Anwar membeberkan keganjalan antara lain; berdasarkan pengumuman Analisis Mengendai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Badan lingkungan hidup daerah (BLHD) Kota Makassar menyebutkan pemegang hak akan membangun Hotel bernama: Swiss-Bell di areal seluas 3.208 meter persegi dengan ketinggian bangunan 19 lantai

Tetapi faktanya dari dokumen KA AMDAL yang telah dipresentasekan pada tanggal 24 November 2011 ternyata ada perbedaanYaitu jumlah areal bertambah 3.000 meter persegi atau sekitar 6.208 dengan ketinggian yang berbeda pula yaitu 21 lantai
"Ini jelas pembohongan publikPemkot sudah seharusnya menghentikan aktifitas di sana," ungkapnya.

Adanya reklamasi kata dia, secara langsung merubahan arus dan gelombang di perairan pantai sehingga menyebabkan terjadinya erosi dan sedimentasi di sekitar pelabuhan

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel Syuaib Malombassi mengungkapkan di lokasi yang direklamasi sekarang ini akan direvitalisasi mengembalikan bentuk benteng sesuai aslinya."Reklamasi ini tidak boleh sama sekaliSebentar lagi di lokasi itu akan dijadikan kanal yang menghubungkan laut dengan bentengKalau ini dilanjutkan, jelas akan mengganggu proses revitalisasi ini," ujar Syuaib(aci/pap)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 46 Jamaah Haji Asal Konsel Tiba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler