Utang Pemkab Muna Rp 34 Miliar Belum Dibayar

Rabu, 07 Desember 2011 – 06:30 WIB

RAHA - Pemkab Muna sudah menemukan argumentasi tepat untuk belum membayarkan puluhan miliar rupiah utangnya kepada para pihak ketiga (kontraktor)Kesan tak adanya dana daerah yang cukup hingga kemudian mengulur-ulur waktu pembayaran tunggakan hingga Rp 34 miliar tersebut ditepis dengan alasan harus dilakukan pengkajian hukum secara mendalam.

Para kontraktor yang memilik niat membawa persoalan itu ke proses hukum pun mendapat respon "tantangan" dari pemerintah dalam kendali H.Baharuddin-Malik Ditu tersebut

BACA JUGA: Korban Rabies Capai 109 Kasus

" Itu lebih bagus," jawab Kadis DPPKAD Muna, Ratna Ningsih, saat ditemui di kantornya


Menurut Ratna Ningsih saat itu, Pemkab punya niat untuk membayar utang kepada pihak ketiga sesegera mungkin

BACA JUGA: Abaikan Panggilan Dewan, Perusahaan Dinilai Berulah

Namun, setelah melakukan konsultasi dengan Muspida, disarankan agar dikaji dulu secara hukum.

Begitu pula setelah dikomunikasikan ke Kemendagri pada Direktorat Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, tetap disarankan untuk dikaji lebih dulu secara hukum
" Masalahnya, utang Pemkab itu dananya bersumber dari DAK, DAU dan dana Adhock

BACA JUGA: Baru 46 Jamaah Haji Asal Konsel Tiba

Di pusat telah dilaporkan dana telah 100 persen cairLalu sekarang muncul kembali tagihannya," ungkap pejabat "impor" dari Pemprov Sultra itu.  Untuk utang yang sumbernya berasal dari PAD dan DBH, bisa dilunasiKarena dananya dicari dan dikelola oleh daerah (desentralisasi).

Ketua Dharma Wanita Muna itu menjelaskan, sebelum melakukan konsultasi ke Muspida dan Kemendagri, Pemkab telah menyusun empat skenario untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan sudah dipaparkan dihadapan DPRDSkenario dan hitungan pembayarannya dengan meminjam uang antara Rp 10 miliar hingga Rp 40 miliar, bahkan telah adaPemkab dan DPRD saat itu telah sepakat akan dimasukan di APBD-PNamun banyak juga masukan untuk diklarifikasi secara hukumTernyata, hasil konsultasi hingga ke BPK menegaskan, pembayaran utang kepada pihak ketiga harus disikapi secara hati-hati.

"Contohnya, pemerintah pusat melalui DAK atau Adhock mengucurkan dana untuk membeli kaca mataDana untuk membeli kaca mata itu, sudah dipertanggung jawabkan di keuangan pusat bahwa sudah 100 persen digunakanTernyata kacamata itu tidak adaDengan itikad baik, Pemkab memberi uang lagi ke pihak ketiga untuk membeli kacamata lagiItu sama artinya kita tutupi kesalahan orang lain yang ibaratnya orang sudah tenggelamSaya dengan itikad baik, datang masuk membantuPadaakhirnya saya juga akan tenggelam," urainya(kp/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Posko Pengaduan Honorer Dibuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler