Reklamasi Pantai di Pamekasan Kian Ngawur

Berdalih Manfaatkan Lahan Nganggur

Selasa, 12 Agustus 2014 – 20:34 WIB
MELAWAN OMBAK: Batu-batu kapur yang menumpuk di salah satu lokasi reklamasi pantai di pesisir Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Senin (11/8). Foto: Abd. Muksid Yanto/Radar Madura

jpnn.com - PAMEKASAN – Pengurukan pantai kian liar dilakukan warga di pesisir Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Bahkan, pantai yang direklamasi di wilayah tersebut hampir menyentuh jalan provinsi yang membentang di pantura.

Tumpukan batu kapur terlihat di beberapa titik pesisir pantai. Panjang tumpukan ke utara mencapai 10 meter, sedangkan yang melintang di sepanjang pantai sekitar 15 meter. Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, reklamasi itu tidak terjadi kali ini saja, tetapi sudah pernah berlangsung di sisi barat. Bahkan, kali ini bangunan rumah sudah berdiri.

BACA JUGA: Soal Pungli di Comal, Ganjar Ogah Gubris Tudingan Pencitraan

Menurut warga, ketika air laut mulai surut, penimbunan pantai tersebut dilanjutkan. Karena itu, kegiatan reklamasi di sepanjang pesisir Desa Lesong Daya sudah dianggap biasa.

Subahri, 32, warga setempat, menuturkan bahwa kebanyakan tanah di lahan pantai tersebut merupakan milik warga. Sebelumnya, dulu air laut berada jauh di utara sehingga tanah yang saat ini menjadi pantai itu diklaim milik warga.

BACA JUGA: Dinilai Pencitraan, Ganjar Tetap Kejar Pelaku Pungli

Dia menjelaskan, air laut itu lambat laun semakin menggerus ke selatan hingga akhirnya mengikis pantai. Dengan demikian, abrasi terjadi secara perlahan. Penambangan pasir pun harus sesuai kepemilikan tanah.

’’Penimbunan pasir juga harus sesuai dengan kepemilikan. Meski berada di kawasan pantai, pasir tidak boleh asal ditimbun. Kepemilikan tanah harus diperhatikan,’’ paparnya.

BACA JUGA: Status Ijen Normal, Kawah Tetap Steril

Terkait dengan perizinan, lanjut dia, warga merasa tidak memerlukannya. Sebab, kepemilikan lahan di pantai sudah jelas karena dulu batas laut berada jauh di utara. Kini jarak dengan jalan raya malah hanya tiga meter.

’’Dari situ warga yakin bahwa tanah yang ditimbun bukan tanah umum atau yang masuk kawasan laut. Izin dirasa tidak perlu. Alasannya, mereka ingin memanfaatkan lahan nganggur yang kini menjadi pantai. Jadi, mereka bisa mendirikan pertokoan dan tempat usaha lain,’’ tuturnya.

Sementara itu, Zainudin, 27, salah seorang pemerhati lingkungan di pantura, menyatakan bahwa pengerukan pasir tetap berlanjut meski pantai direklamasi. Hal tersebut bisa berdampak pada kerusakan bangunan di lokasi yang direklamasi.

Selain itu, jalan raya yang mulai didekati pantai cepat rusak. Buktinya, jalan raya mulai terkikis. Namun, penambangan pasir belum dihentikan. ’’Demi menyelamatkan penghuni rumah di dekat pantai, penambangan pasir semestinya dihentikan,’’ ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan Sahrul belum bisa dikonfirmasi terkait dengan perizinan reklamasi pantai di pesisir Batumarmar. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif saat dihubungi.(sid/zul/rd/JPNN/c20/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemis Kaya Kontrak Pertokoan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler