Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rachman, mengecam Pemkab Minahasa yang memberi izin reklamasi di taman laut Bunaken
BACA JUGA: Empat Kapal Gagal Sandar akibat Cuaca Buruk
Ia meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut mencegah reklamasi pantai Kalasey yang berada di teluk ManadoMenurutnya, tak tertera dalam usulan RTRW provinsi adanya reklamasi di kawasan itu
BACA JUGA: BPKP Audit Bantuan Banjir Wasior
Edo menjelaskan, Teluk Manado bukan hanya milik Pemkab Minahasa sehingga dengan gampangnya memberikan izin reklamasiEdo menambahkan, BLH Minahasa harus paham asas ekoregion yang diatur dalam UU 32/2009
BACA JUGA: Warga Pineleng Tetap Tentang Tower SUTT
Berlangsungnya reklamasi itu, katanya, akan menambah catatan buruk Sulut khususnya dalam penegakan hukum dan undang-undang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup“Makin rusaknya Teluk Manado juga akan mempengaruhi produksi ikan sehingga berdampak pada kehidupan nelayan,” jelasnya.Ia menambahkan, sangat tidak adil bila Pemkab Minahasa hanya menggunakan asas otonomi daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupReklamasi yang berlangsung bertahun-tahun di teluk Manado mesti dihentikan“Cukup sudah karena saat ini dampaknya telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang sangat parah,” tandasnya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Telusuri Kedatangan FBI ke Batam
Redaktur : Tim Redaksi