jpnn.com, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019 di TPS 8 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban. Rekomendasi ini keluar setelah ditemukan lima pemilih dari luar provinsi yang mencoblos menggunakan e-KTP di TPS tersebut, tanpa formulir A5.
Sugie Rusyono, anggota Bawaslu Kabupaten Blora mengaku, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran pemilu di beberapa lokasi. Salah satunya di TPS 8 Desa Sogo.
BACA JUGA: NU-Circle Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Resmi KPU
”Untuk itu, bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 8 Desa Sogo. Karena ada lima pemilih dari luar provinsi yang mencoblos di TPS tersebut tidak menggunakan formulir A5. Namun hanya menggunakan e-KTP," terangnya. Lima pemilih itu, satu warga Provinsi Jambi, dua warga Surabaya (Jatim), dan dua lagi dari Provinsi Papua.
Sugie mengaku, temuannya ini sudah dikoordinasikan dengan bawaslu provinsi. Selanjutnya merekomendasikan kepada KPU Blora untuk digelar pemilihan ulang. Yaitu sesuai dengan Nomor 61/BAWASLU/Prov.JT-04/PM 00.02/IV/2019.
BACA JUGA: Anak Republik Kecam Wacana People Power Inkonstitusional
Selanjutnya, sesuai peraturan perundang-undangan pemilu dan PKPU, batas waktu PSU adalah 10 hari setelah hari H pemungutan suara atau 27 April 2019.
BACA JUGA: Cerita Luhut Panjaitan Telepon Prabowo Subianto, Oh Ternyata
BACA JUGA: BPN Heran Luhut Ngotot Mau Bertemu Prabowo
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Blora Mukhammad Hamdun membenarkan adanya surat rekomendasi dari bawaslu tentang pelaksanaan PSU di TPS 8 Desa Sogo. Suratnya sudah diterimanya.
”Hanya pilpres yang direkomendasikan diulang. Sebab yang lain (pileg dan pemilihan DPD, Red) sudah sesuai," ucapnya.
Hamdun mengaku, temuan tersebut menjadi dasar salah satu yang bisa dilakukannya PSU. Selanjutnya, KPU Kabupaten Blora sudah menindaklanjuti dengan melaporkan ke KPU provinsi.
Saat ini pihaknya masih menunggu logistik dari KPU provinsi. Sebab, logistik untuk PSU berbeda dengan logistik yang dipakai sebelumnya. ”Ada tanda khususnya," jelasnya.
Untuk pelaksanaan PSU, Hamdun masih belum bisa memastikan pelaksanaannya. Sebab, logistik pemilu belum datang. ”Soal biaya, sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Harapannya, para petugas KPPS tetap bersedia melaksankan dan pemilih juga tetap mau hadir dalam PSU tersebut," terangnya.
Selain kasus tersebut, juga ada dugaan pelanggaran saat pemilu yang telah dilaporkan ke bawaslu. Singgih Hartono, salah satu caleg DPRD provinsi mengaku sengaja datang ke Bawaslu Blora untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini.
Kedatangannya dengan membawa form c1 saksi yang dikeluarkan KPPS tapi dalam kondisi kosong. Bahkan, ada yang hanya satu nama calon yang diisi. Lainnya dibiarkan kosong bersih tanpa ada coretan.
”Ini jelas keliru. Berpotensi pelanggaran hukum. Alasan kecapean tidak bisa dibenarkan," terangnya.
Singgih berharap, temuan ini bisa menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Bawaslu dan KPU Blora. ”ini pelanggaran yang sangat fatal dan berpotensi merugikan salah satu parpol. Kami juga menanyakan kenapa hal ini bisa terjadi. Padahal petugas sudah mendapatkan bintek (pembinaan teknis). Mohon segera diselesaikan," pintanya.
Sementara itu, Sugie Rustiyono, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Blora mengaku, secara standard operating procedure (SOP) hal itu memang tidak dibenarkan. Jadi, pihaknya meminta kepada pelapor untuk melengkapi data terlebih dahulu. Selanjutnya akan diberikan tanda terima laporan.
Menurutnya, dari hasil pantauannya selama ini, pihaknya memang menemukan banyak C1 saksi yang salah tulis. Hampir terjadi di semua kecamatan. Untuk itu, saat ini pihaknya masih menyusun rekomendasi kepada KPU.
BACA JUGA: Bupati Grobogan Sri Sumarni, Saat Kecil Angon Bebek
”SOP-nya memang harus diisi. Tidak boleh kosong. Ada kesalahan prosedur. Sehingga ada dugaan kalau tidak diisi,” jelasnya. (sub/lin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Nur Wahid Minta Dua Kubu Mendinginkan Suasana
Redaktur & Reporter : Soetomo