jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait BPJS Kesehatan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Komisi IX DPR, Jumat (17/1). Penyerahan dilakukan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi sejumlah anggota Fraksi Gerindra lainnya.
"Rekomendasi ini untuk menjawab tuntutan masyarakat yang hari ke hari demo di DPR. Kami ingin mendegar aspirasi tentang apa yang diharapkan dari kami untuk memberikan solusi kepada pemerintah mengenai BPJS," kata Dasco.
BACA JUGA: Respons Menkes Terawan Soal Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Fraksi Gerindra mencermati kinerja BPJS Kesehatan dengan sejumlah catatan kegagalan seperti gagal mengendalikan defisit.
Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan 2014 defisit mencapai Rp 1,9 triliun; 2015 Rp 9,4 triliun; 2016 sebesar Rp 6,7 triliun dan terus meningkat sekitar Rp 32,8 triliun pada 2019. Kondisi ini tentu akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Iuran, Ribuan Pegawai RS Tak Bisa Terima Gaji
Selain itu, menurut catatan Fraksi Gerindra, BPJS Kesehatan gagal mencapai target roadmap Universal Health Coverage. Juga kegagalan dalam memperkuat upaya promotif dan preventif, seperti dimaksud dalam Undang Undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004.
Tak hanya itu, upaya pemerintah mengatasi defisit dengan mengeluarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan premi atau tarif peserta BPJS Kesehatan 2 (dua) kali lipat, menuai banyak keberatan bahkan ditolak berdasarkan rapat Komisi IX DPR.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PDIP Sedang Meradang Hingga Anies Baswedan Dipuji Para Guru
Atas berbagai catatan itulah Fraksi Gerindra di DPR menyerahkan 12 rekomendasi terkait BPJS Kesehatan kepada Menteri Kesehatan dr Terawan. Di antara rekomendasinya adalah mendesak kenaikan iuran ditinjau ulang, dan mendorong dibentuknya Pansus BPJS Kesehatan.
Berikut 12 rekomendasi Fraksi Gerindra secara lengkap:
1. Mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.
2. Mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas Ill, karena akan makin membebani rakyat. Agar pemerintah mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.
3. Mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi 3 pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai regulator, BPJS Kesehatan sebagai operator dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan} sebagai motor penggerak.
4. Mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam 1 (satu} Kartu Keluarga (KK}.
5. Mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan} dan Preventif (Pencegahan Penyakit}, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Kiinik} maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).
6. Mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit. Puskesmas harus diperkuat perannya sebaga pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.
7. Mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di dominasi di wilayah Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mengakses pelayanan kesehatan. Kebijakan kompensasi yang telah ditulis di UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan,dan Kepualauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
8. Mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas Ill di Rumah Sakit. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas Ill dengan alasan penuh.
9. Mendesak Pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.
10. Mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada lndustri Obat.
11. Mendesak Pimpinan DPR Rl dan Pimpinan Komisi IX DPR Rl untuk membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk
mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.
12. Mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang-Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam