jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus Nusron Wahid membacakan kesimpulan kerja pihaknya selama menyelidiki persoalan dalam pelaksanaan haji 2024 di Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Setidaknya lima poin dibacakan Nusron selama Pansus Angket Haji 2024 bekerja dari awal Agustus tahun ini.
BACA JUGA: Menag Yaqut Mangkir Lagi Diajak Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji dengan Komisi VIII
Pansus dalam kesimpulan kerja meminta pemerintah era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa menunjuk sosok Menteri Agama (Menag) yang lebih baik dari pejabat saat ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dalam mengelola penyelenggaraan haji.
"Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji," kata Nusron ketika membacakan poin kelima kesimpulan kerja Pansus, Senin.
BACA JUGA: Gegara Jokowi, Menag Yaqut Mangkir Agenda Bareng DPR Lagi
Selain itu, kata dia, Pansus merekomendasikan perlunya revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi," kata Nusron membacakan poin pertama rekomendasi.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Selanjutnya, kata legislator Fraksi Golkar itu, Pansus merekomendasikan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji.
"Terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secara terbuka kepada publik," ujar Nusron.
Dia melanjutkan Pansus merekomendasikan peran negara yang kuat dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Berikutnya, kata legislator Komisi VI DPR RI itu, Pansus merekomendasikan penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementrian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji.
"Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan dan bekerja sama kerja dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum," kata Nusron. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan