Rekomendasi Policy Center ILUNI UI Tentang Kebijakan Pemerintah untuk UMKM

Selasa, 23 Juni 2020 – 02:10 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki. Foto: Dok. ILUNI UI

jpnn.com, JAKARTA - Pada tanggal 20 Juni 2020, Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Policy Center ILUNI UI), kembali mengeluarkan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah.

Rekomenasi dimaksud berjudul Pandemi Covid-19 dan New Normal: Rekomendasi Kebijakan Pemerintah untuk UMKM.

BACA JUGA: Respons Policy Center ILUNI UI Terhadap Dua Paket Kebijakan Penanganan Wabah Corona

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki dalam sambutannya memberikan apresiasi akan hadirnya policy paper ini sebagai masukan bagi pemerintah.

“UMKM ini pada tahun 1998 menjadi pahlawan dalam menyelamatkan sektor ekonomi kita, kali ini salah satu sektor yang terdampak.”

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Donasikan APD Medis Melalui ILUNI UI FKIK

Lebih lanjut, Menteri Teten menyatakan bahwa policy paper ini akan menjadi salah satu masukan bagi kebijakan pemerintah.

“Ini dapat menjadi salah satu masukan dari bagian strategi nasional, salah satu masukan guideline policy, sebagai pedoman,” katanya.

BACA JUGA: Laode Ida: Tiba-tiba Muncul Isu Agama Dalam Proses Calon Kapolri, Ini Berbahaya!

Pada kesempatan itu, Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian menegaskan sektor UMKM adalah sektor yang vital bagi roda perekonomian rakyat di masa Pandemi Covid-19.

Dengan kontribusi UMKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen dan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% (2018), menurut Andre, sektor UMKM memiliki nilai strategis dalam pemulihan perekonomian nasional.

Andre menegaskan bahwa strategi kebijakan amat diperlukan untuk menjaga sektor UMKM.

“Untuk itu, strategi kebijakan dalam rangka pemulihan sektor UMKM yang tepat menjadi sangat diperlukan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Policy Center Iluni UI Mohammad Jibriel Avessina menjelaskan secara ringkas empat masalah utama UMKM.

“Saat ini terdapat empat permasalahan utama UMKM sebagai akibat dari COVID-19 yang saat ini masih berlangsung, yakni penurunan penjualan, masalah permodalan, terhambatnya distribusi produk dan bahan baku,” katanya.

Jibriel menjelaskan untuk menjawab masalah tersebut Tim Policy Center Iluni UI membahas efektifitas beberapa kebijakan pemerintah untuk membantu UMKM pada masa pandemi COVID-19 yang mencakup beberapa hal. Di antaranya kebijakan penundaan pokok dan bunga, subsidi bunga kredit, dan penjaminan kredit modal kerja UMKM dan UMi; stimulus modal kerja; Dana Insentif Daerah (DID); dan program bantuan sosial bagi pelaku UMKM kategori miskin dan kelompok rentan terdampak COVID-19.”

Sebagai kebijakan yang relatif baru saja diimplementasikan oleh pemerintah, kebijakan stimulus UMKM dan bantuan sosial ini masih memiliki beberapa potensi permasalahan yang sebetulnya dapat dicegah sejak dini.

Potensi-potensi permasalahan dalam implementasi kebijakan pemerintah untuk UMKM dapat dipetakan menjadi tiga kategori.

Pertama, Efektivitas kebijakan stimulus UMKM mengenai bagaimana kecukupan kebijakan dalam menjawab kebutuhan UMKM saat pandemic. Kedua, Penyasaran (targeting) yakni risiko adanya exclusion dan/atau inclusion error, validasi data penerima dan validasi eligibilitas;.

Ketiga, Pengawasan (monitoring) yang berkaitan dengan tahapan implementasi kebijakan, potensi penyalahgunaan penyaluran, dan pengaduan.

Lebih lanjut, koordinator tim penulis policy paper policy center, Satrio Mukti Wibowo, menjelaskan berdasarkan pemetaan permasalahan tersebut, Policy Center Iluni UI ini memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencegah munculnya permasalahan-permasalahan pelaksanaan kebijakan di masa mendatang.

Untuk beberapa kebijakan yang sudah mulai dilaksanakan, perbaikan dapat dilaksanakan bersamaan dengan implementasi kebijakan tersebut.

Berikut ini beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemulihan UMKM di Indonesia.

1. Memberikan hibah atau subsidi secara langsung untuk UMKM yang belum bankable.

2. Meningkatkan peranan Kementerian Koperasi dan UKM melalui dua peran tambahan:

a. Pembinaan dan edukasi kepada UMKM dalam memanfaatkan teknologi untuk berjualan online.

b. Kebijakan satu pintu untuk UMKM yaitu hanya melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

3.  Transformasi digital UMKM dengan kerja sama perusahaan besar dan inisiatif portal bersama UMKM. ?

4.  Kebijakan Government as Buyer of Last Resort atau pemerintah menyerap sisi permintaan dari sektor usaha. ?

5.  Kebijakan quasi-fiscal dengan kerja sama Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) untuk menyerap produk-produk UMKM dan menjalin kerja sama bisnis. ?

8.  Penyaluran bantuan sosial bersamaan dengan perbaikan data. ?

9.  Pembuatan SOP monitoring yang rinci untuk Inspektorat Daerah dan diskusi rutin dengan ?Inspektorat Daerah. ?

10. Pelibatan Kejaksaan dan KPK dalam Satgas Pengawasan Bansos. ?

11. Pembagian tugas pendampingan dan pengawasan antara BPKP, KPK, Inspektorat Daerah, dan ?Kejaksaan sehingga semua daerah mendapatkan pemantauan yang merata. ?

12. Keterbukaan informasi perkembangan penyaluran bantuan sosial. ?

13. Perluasan penyebaran informasi melalui aplikasi, SMS/informasi terpusat, media massa (televisi); ?dan membuka mekanisme pengawasan oleh masyarakat. ?

Lebih lanjut, Satrio menyarankan dalam memasuki masa pemulihan dan ‘new normal’.  Berikut ini beberapa pilihan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah dalam membangkitkan gairah UMKM dalam perekonomian nasional.

1. Pemetaan UMKM dan pemetaan protokol kesehatan untuk tiap kategori UMKM: usaha mikro, kecil, menengah; meliputi kategori kebijakan wajib, mandiri, opsional, dan kebijakan yang harus dibantu atau diarahkan oleh pemerintah ?

2. Simulasi atau semacam uji coba new normal terlebih dahulu selama waktu tertentu (1-2 minggu) dan dievaluasi apakah pemberlakuan new normal pada UMKM berjalan dengan baik. ?

3. Mendorong program padat karya tunai (ILO, 2020) melalui pemanfaatan dana kecamatan, dana desa, dan pemanfaatan program pembangunan oleh K/L. ?

4. Mengembalikan kepercayaan konsumen pada keamanan transaksi dan produk. ?

5. Pembebasan atau pengurangan biaya sewa bagi UMKM. ?

• Ketentuan mengenai besaran, durasi, dan persyaratan pemberian bantuan pembebasan atau pengurangan biaya sewa bagi UMKM tersebut perlu dikaji lebih lanjut.

6. Subsidi upah bagi pekerja UMKM selama pandemi dengan besaran minimal 60%-85% dari upah minimum regional. ?

7. Transformasi digital UMKM ?

8. Memperpanjang penundaan pembayaran pokok utang dan subsidi bunga kepada UMKM ?hingga bulan ke-9. ?

Lebih dalam, Satrio menjelaskan bahwa perlu kajian lanjutan untuk menjadi pijakan dalam masa mendatang. “Kajian-kajian tambahan untuk cost-effectiveness analysis perlu dilaksanakan untuk mengetahui kontribusi kebijakan-kebijakan tersebut terhadap UMKM dan perekonomian nasional sehingga dapat dijadikan acuan kebijakan di masa mendatang.”

Dalam kesempatan yang sama Staf Khusus Kepala Badan Keuangan dan Pasar Modal (BKPM) M. Pradana Indraputra menyatakan menyambut baik Policy Paper ini sebagai bahan masukan bagi pemerintah.

“Saya menyambut baik policy recommendation yang diinisiasi oleh Policy Center ILUNI UI sebagai masukan kepada pemerintah. BKPM sendiri dalam masa COVID-19 ini terus melakukan upaya agar iklim investasi tetap kondusif. Salah satunya ialah tetap membukanya operasi pelayanan perizinan dengan menggunakan protokol kesehatan. Dilihat dari data yang ada di bulan Maret saja izin permohonan izin IUMK (Industri Usaha Mikro Kecil) yang masuk di proses lebih 36 ribu izin. BKPM tetap berkomitmen untuk membantu UMKM di Indonesia” ujar Pradana.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler