Keterangan Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF) DPRD Sumut, Senin (16/3), membuktikan adanya persekongkolan di seputar terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap)Tim investigasi kasus demo anarkis yang dibentuk Komisi III DPR akan menjadikan keterangan Gatot itu sebagai masukan penting BACA JUGA: Bendera PPRN Tercabik-cabik
BACA JUGA: KPU Fasilitasi Pemilih Tuna Netra
Kepada wartawan Gatot menceritakan kronologis seputar SK ituBACA JUGA: PLTU Meledak, Jawa dan Bali Sempat Blackout
Adanya demo besar-besaran yang menekan Ketua DPRD Sumut yang saat itu masih dijabat Abdul Wahab Dalimunthe, juga dijadikan alasan GatotAksi demo itu, kata Gatot, menunjukkan ada persoalan yang belum clear. Junisab Akbar mengatakan, dengan penjelasan Gatot itu maka bisa dipastikan bahwa proses penerbitan SK Gubsu tidak melalui mekanisme yang benarKetika Gubsu Syamsul Arifin memberikan klarifikasi soal SK itu di hadapan tim investigasi Komisi III DPR pada 23 Februari silam, dikatakan Syamsul bahwa SK diterbitkan setelah ada 6 tandatangan dari para stafnya, termasuk dari Sekdaprov RE NainggolanSaat itu, kata Junisab, Syamsul mengatakan bahwa terbitnya SK sudah melalui prosedur yang benar. "Memang, dari 6 tanda tangan itu, tidak dikatakan bahwa salah satunya dari GatotPadahal, untuk SK-SK gubernur yang lain, diperlukan paraf GatotMengapa untuk SK Protap ini tidak?" ujar Junisab heranPolitisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu mengatakan, keterangan Gatot itu sangat besar manfaatnya bagi tim investigasi Komisi III DPR"Kita jadikan bahan masukan yang amat penting sebelum kita membuat kesimpulan," ujar JunisabDitambahkan, pembahasan rumusan kesimpulan akan dilakukan setelah DPR memasuki masa sidangSaat ini masih reses(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Ditahan, Syekh Puji Stres
Redaktur : Tim Redaksi