Rekonstruksi Pembunuhan Anwar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 11 Oktober 2021 – 01:56 WIB
Rekontruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (09/10). Foto: pahmi/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Anwar, 55, yang tewas akibat dicangkul pelaku Darwin alias Sangkut, 42, tetangganya sendiri.

Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Polrestabes Palembang, Sabtu (9/10).

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Alfitrah Mahasiswa yang Nekat Terjun dari Atas Gedung PIM

Tersangka menjalani sebanyak 19 adegan reka ulang dari kejadian di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Rabu (22/9) tersebut.

H Badar kakak korban ditemui di Polrestabes Palembang mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan tersangka sesuai dengan apa kejadian yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka

“Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kejahatannya, bila perlu hukuman mati,” ujarnya, Sabtu (9/10).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan rekonstruksi yang dilakukan hari ini yakni untuk melengkapi berkas dan juga mencari kebenaran terhadap keterangan yang didapatkan baik dari pelaku hingga saksi-saksi di lapangan.

BACA JUGA: Mekrok Tarik Paksa Mbak AH ke Garasi, Lalu Dikunci, Terjadilah Perbuatan Biadab

“Dalam adegan rekonstruksi yang dilakukan ada 19 adegan. Hasilnya nanti sebagai pelengkap berkas tahap satu yang diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaku terlibat penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan sebuah cangkul.

“Motifnya dendam, karena sebelumnya pelaku kesal karena di maki korban, saat pelaku meminta uang kepada korban. Saat melihat korban duduk sendirian di TKP timbul niat untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Barang bukti sudah diamankan satu buah alat cangkul, satu buah topi warna abu abu. Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara diatas delapan tahun. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler