jpnn.com, SELUMA - Jajaran Polres Seluma akhirnya mengungkap sekaligus menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial AH, 32, warga Kecamatan Air Periukan, Seluma.
Pelaku adalah MS alias Mekrok, 38, warga Taman Sari RT 8 RW 4, Kecamatan Ampel Gading, Kabuputen Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA: Sudah Bawa Kondom, Rezki Gagal Main Kuda-kudaan dengan Teman Wanitanya
Dia ditangkap di lereng gunung saat bekerja menjadi sopir di Kecamatan Ampel Gading pada Sabtu (2/10) lalu.
MS melakukan aksinya saat tinggal di Kecamatan Air Periukan, karena bekerja sebagai sopir truk milik salah satu warga Air Periukan pada Oktober 2020 lalu.
BACA JUGA: Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati
Kronologis kejadian pada Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB saat korban berada di teras rumahnya, dipanggil pelaku dari garasi truk yang berjarak sekitar 10 meter.
Saat tiba di sana, pelaku menarik paksa tangan korban lalu dibawa ke dalam ruangan, di garasi tersebut.
BACA JUGA: Oknum Sekdes dan Eks Kades Kerap Berbuat Terlarang, Digerebek Polisi, Tuh Lihat
Selanjutnya tersangka mengunci rungan dari dalam dan memperkosa korban, di dalam kamar tersebut.
Saat itu tersangka mengancam korban dengan isyarat, jari telunjuk ditempel di bibir kemudian mengepalkan tangannya seolah mau memukul.
“Selang sekitar satu bulan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku kembali ke Malang dengan alasan mau menjadi sopir mobil ambulans milik desa,” kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.IK dalam konferensi pers, Jumat (8/09).
Perbuatan tersebut baru diketahui pada sekitar awal Juni 2021 saat korban mengeluh sakit perut.
Yang kemudian oleh keluarganya di periksa ke dokter di Bengkulu.
Pada saat itu keluarga korban terkejut, karena hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban hamil dan tidak lama lagi akan melahirkan.
Sebelumnya korban tidak pernah bercerita telah diperkosa oleh tersangka.
Namun, korban ditanya oleh keluarganya dan menyampaikan bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah MS.
Dengan bahasa isyarat, seolah-olah memegang setir mobil sambil menunjuk ke arah garasi mobil di dekat rumahnya.
“Tersangka terindentifikasi setelah keluarga melihat beberapa foto dan diyakin bahwa pelaku adalah MS,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut keluarga korban berusaha menghubungi keluarga MS di Malang dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban.
Tetapi saat itu MS membantah/mengelak telah memperkosa dan menyetubuhi korban, justru memblokir semua nomor telepon keluarga dan tetangga korban.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap penyadang disabilitas. Melanggar Pasal 285 KUHP Sub Pasal 286 KUHP Ancaman hukuman 09 tahun,” pungkasnya. (juu/rakyatbengkulu)
Redaktur & Reporter : Budi