Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E akan Dikawal Ketat LPSK

Selasa, 30 Agustus 2022 – 09:18 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir langsung rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Bharada E hadir dengan pengawalan ketat penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

BACA JUGA: Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di 2 Lokasi Ini

Hal itu diungkap Juru Bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8). 

"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini," kata dia. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bertemu dengan Bharada E Besok, Ini Agendanya

Menurut Rully, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi, mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP Saguling dan Duren Tiga.

Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut. 

BACA JUGA: Semoga Polri Transparan dalam Kegiatan Rekonstruksi Kasus Brigadir J 

Dia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.

"Kan, bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya," kata Rully.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi.

"Ya betul hadir," kata Ronny.

Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. 

Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling. 

Tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri. 

Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler