jpnn.com - JAKARTA - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah tiba di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Menjelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Situasi di Rumah Ferdy Sambo
Jenderal bintang dua itu mengatakan Ferdy Sambo menumpangi mobil taktis dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Iya. Naik mobil Brimob," kata Dedi di lokasi, Selasa.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E akan Dikawal Ketat LPSK
Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini.
"Iya namanya rekonstsuksi, lima tersangka dihadirkan, nanti akan merekonstruksikan seluruh kegiatan yang dilaksakan dan yang terjadi di dua TKP tersebut," ujar Dedi.
BACA JUGA: Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di 2 Lokasi Ini
Irjen Dedi sebelumnya mengatakan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga dan Jalan Saguling bakal digelar pukul 10.00 WIB.
Dalang Penembakan
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama