Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Rapat Maut di Saguling, Sambo Menghajar Dinding

Selasa, 30 Agustus 2022 – 07:12 WIB
Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (29/8), satu hari jelang rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Timsus akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8).

Rekonstruksi akan menghadirkan kelima tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Halo Para Jaksa, Ada Pesan Penting Nih dari Hotman Paris soal Kasus Ferdy Sambo

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu bakal dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8).

BACA JUGA: Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan TKP “rapat” perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Rapat dihadiri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

BACA JUGA: Putri Dipaksa Ferdy Sambo Mengaku Terjadi Pelecehan Seksual di Duren Tiga, Padahal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pernah menjelaskan, di rumah pribadi tersebut, Ferdy Sambo bertanya kepada Bripka RR dan Bharada E, sanggup tidak untuk mengeksekusi Brigadir J.

"(Keberadaan Putri, red) ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan dari Saguling, Putri Candrawathi mengajak Brigadir Josua, Bripka RR, Bharada E, dan KM ke lokasi kejadian, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo, red)," tutur Komjen Agus.

Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, merupakan TKP penembakan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.

Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah dinasnya itu, yang merupakan bagian skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Irjen Dedi mengatakan, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari.

Dijelaskan, rekonstruksi pembunuhan berencana ini akan dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Irjen Dedi.

Bharada E Belum Dipastikan Hadir

Irjen Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi, yakni penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Khusus tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sangat Diperlukan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut. (antara/sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler