Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Dipicu Bisikan Gaib, Pelaku di Mobil Polisi

Jumat, 25 Februari 2022 – 16:34 WIB
Situasi rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (25/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi mengungkap alasan pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial HS (53) yang terjadi di sebuah rumah, Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, tidak memragakan adegan dalam rekonstruksi.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (25/2).

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Istri Masih Misteri, Gomgom: Pelaku dan Korban Bersahabat

Peran pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti. Terdapat 19 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pelaku sebenarnya dihadirkan di lokasi kejadian.

BACA JUGA: AKBP Risya Menguak Identitas dan Motif Pembunuhan Terhadap TA, Ternyata!

Namun, pelaku berada dalam mobil polisi, tidak ikut memeragakan adegan dalam rekonstruksi.

"Alasannya mungkin pertama masalah keamanan. Ini pelaku pembunuhan, loh. Yang jelas pelaku dihadirkan itu untuk menyaksikan apa yang dia lakukan (yang diperankan orang lain) sesuai dengan hasil pemeriksaan berita acara," kata Ivan saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Pengakuan Kalina Ocktaranny Pesan Kamar Hotel bersama Ricky, Vicky Prasetyo Jangan Ikut Campur

Pantauan JPNN.com di lokasi, tampak keluarga korban menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Namun, warga dan keluarga korban serta awak media tidak boleh melewati garis polisi yang dipasang di sekitar lokasi kejadian.

"Rekontruksi berjalan dengan lancar, seluruh keterangannya sesuai. Nah, ini nanti tinggal menunggu hasil dari keyakinan jaksa untuk diteliti berkasnya," ujar Ivan.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (11/1) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku merupakan seorang wanita berinisial RG (53).

Pembunuhan itu terjadi saat pelaku tengah mengerok tubuh korban.

Saat sedang mengerok tubuh korban, pelaku mendengar bisikan gaib yang memerintahnya untuk membunuh HS.

"(Ada) bisikan (gaib kepada pelaku) yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur. Lokasinya tak jauh dari dapur," kata Kombes Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1).

Pelaku membunuh korban dengan menyayat leher HS menggunakan pisau dapur.

Dalam kondisi bersimbah darah, HS berlari menuju garasi rumah tersebut dengan maksud meminta pertolongan.

Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak dan tewas. RG pun ditangkap polisi malam itu juga.

"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler