Rekonstruksi Penganiayaan Ustaz di Samarinda, Santri AA dan HR Peragakan 28 Adegan

Rabu, 02 Maret 2022 – 23:20 WIB
Santri berinisial AA saat memperagakan cara menganiaya ustaz sampai meninggal dunia. Foto : Humas Polresta Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi penganiayaan hingga mengakibatkan seorang ustaz meninggal dunia.

Rekonstruksi atau reka ulang adegan dilakukan kedua santri pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AA dan HR.

BACA JUGA: Seorang Ustaz di Samarinda Meninggal Dunia Setelah Dianiaya, Pelakunya Tak Disangka

Rekonstruksi yang masuk dalam agenda gelar perkara tersebut dilangsungkan di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, pada Rabu (2/3).

Kedua tersangka memperagakan sebanyak 28 adegan.

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Penganiayaan Ustaz di Samarinda Hingga Meninggal Dunia, Nomor 3 Mengerikan

Dimulai dari keduanya yang sedang menyusun rencana.

Hingga pada saat remaja di bawah umur itu melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ustaz Eko Hadi Prasetya.

BACA JUGA: Detik-detik Ustaz di Samarinda Dianiaya Hingga Meninggal Dunia, Pulang Salat Subuh Dicegat Pelaku

Sebagaimana diketahui, kedua santri itu tega membunuh karena sakit hati handphone milik mereka disita korban.

Kronologi penganiayaan itu bermula ketika AA dan HR mendatangi korban seusai salat subuh.

Saat menghadang korban, kedua santri itu sudah membekali dirinya dengan balok kayu, serta wajah yang tertutup topeng.

AA dan HR lalu meminta korban untuk mengembalikan handphone mereka.

Namun korban menolak. Keduanya lantas naik pitam dan menghantamkan kayu balok ke arah kepala korban berulangkali hingga tersungkur bersimbah darah.

Setalah menganiaya, kedua pelaku langsung kabur.

Sementara korban yang ditemukan dalam keadaan kritis sempat dilarikan ke rumah sakit.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia seusai mengalami pendarahan hebat akibat luka sobek di bagian kepalanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menyebutkan total ada 28 adegan yang dilakoni kedua tersangka pada saat rekonstruksi.

"Ada penambahan sebanyak 6 adegan. Prarekon sebelumnya ada sebanyak 22 adegan. Total rekonstruksi tadi jadi 28 adegan. Ada tambahan beberapa poin dalam pra rekonstruksi sebelumnya," sebut Iptu Teguh ketika dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (2/3).

Saat melakoni reka adegan, kedua pelaku tampak mempersiapkan diri dengan dua buah balok kayu.

Selanjutnya AA menutupi wajah dengan topeng monyet.

Sementara HR menutupi wajahnya menggunakan jaket.

Kegiatan tersebut terjadi pada adegan ke-16.

Pada adegan ke 17, 18 dan 19, tampak kedua pelaku yang menghadang korban.

Seusai mendapatkan penolakan dari korban, tanpa basa-basi keduanya menghantamkan kayu.

Saat hantaman pertama korban berhasil mengelak.

Namun tidak saat di hantaman yang kedua.

Kayu mendarat di bagian kepala korban pada adegan ke-20.

Lanjut pada adegan ke-22, tampak kedua pelaku yang secara brutal menghantamkan kayu, membuat korban tersungkur.

Setelah melihat korban tak lagi berdaya, kedua pelaku melarikan diri.

Alat bukti kayu dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Pada adegan ke-28, kedua pelaku kembali kamar asramanya.

Dari reka adegan itu, polisi menyimpulkan adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.

"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban," tegasnya.

Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.

"Dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler