jpnn.com - JAKARTA - Rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih terganjal peraturan pemerintah (PP). Hingga saat ini RPP PPPK belum juga diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Yang sudah fix adalah rekruitmen CPNS. Kalau PPPK harus ada payung hukumnya dulu," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di kantornya, Selasa (5/8).
BACA JUGA: Amankan Sidang Gugatan Pilpres, Polri Siapkan Pengamanan Berlapis
Saat ini, posisi RPP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Meski begitu, Herman optimis, PP PPPK akan ditelorkan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir.
"Insya Allah RPP PPPK dituntaskan sebelum Oktober. Mengingat ini merupakan program 100 hari kerja menjelang pemerintahan SBY berakhir," terangnya.
BACA JUGA: Tim Transisi Bentukan Jokowi Tak Urus Politik
Tahun ini pemerintah telah mengalokasikan 35 ribu untuk PPPK. Jumlah itu tersebar di pusat sebanyak 10 ribu dan daerah 25 ribu orang.
Nantinya, rekruitmen PPPK ini akan dibuat serupa seleksi CPNS. Yaitu harus melalui penetapan rincian formasi dan dites dengan sistim computer assisted test (CAT). (esy/jpnn)
BACA JUGA: SBY Kritik Media Asing di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Kepung MK, Kader Gerindra Bakal Kampanyekan KPU Curang
Redaktur : Tim Redaksi