jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K1 (kategori satu) dan K2 (kategori dua) tidak semudah dibayangkan. Ada ketentuan mengikat yang harus dipenuhi kepada daerah.
Salah satunya adalah pengusulan jumlah K1/K2 (guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian) plus penyuluh pertanian berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pertanian (di luar K1/K2), harus atas persetujuan kepala daerah (kada).
BACA JUGA: Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK
“Iya benar, usulan untuk K1/K2 serta penyuluh pertanian di luar K1/K2 yang akan jadi PPPK harus ada persetujuan kada. Persetejuan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir kepada JPNN, Sabtu (19/1).
Dia menjelaskan usulan formasi PPPK datang secara bottom up. Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk menyiapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kada mau menggaji PPPK nya.
BACA JUGA: Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan
Mengenai mekanismenya, terang Mudzakir, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kada wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.
"Intinya tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer K2, GTT Protes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Prabowo Sama-Sama Mengecewakan Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi