Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Bakal Tuntaskan 3 Masalah Laten?

Sabtu, 23 Januari 2021 – 07:52 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal rekrutmen guru PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun ini.

Meski demikian, bukan berarti ke depan tidak ada lagi rekrutmen guru CPNS (calon pegawai negeri sipil).

BACA JUGA: Diberi Pembekalan Sebelum Tes PPPK, Guru Honorer Tua Belum Tentu Lulus karena Gugup dan Lupa

Sehingga para guru honorer yang memenuhi persyaratan masih berpeluang menjadi PNS.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan formasi guru pada seleksi CPNS tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah pada tahun 2021.

BACA JUGA: 9.560 NIP PPPK Sudah Diterbitkan BKN, Silakan Dicek

Iwan menjelaskan pemerintah pada 2021 ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru PPPK.

Pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Lelet, Kepala BKN: Saya Mantan Honorer Juga

Kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.

Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan satu juta guru PPPK.

Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.

“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” kata Nadiem beberapa hari lalu.

Nadiem menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran.

Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.

“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring.

Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Seleksi guru PPPK pada 2021 dan berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan jumlah yang lulus seleksi mencapai 1 juta.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai rekrutmen guru melalui skema PPPK menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah laten terkait guru dan tenaga kependidikan di Indonesia yang selama puluhan tahun belum terselesaikan.

“Ketiga persoalan tersebut adalah tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah.

Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru, khususnya honorer, memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik.

Melalui skema PPPK, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri.

“Gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun. Namun, skema PPPK dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang berumur di atas 35 tahun mendaftar dan ikut seleksi ASN,” kata Doni.

Menurut dia, pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya pemerataan distribusi guru.

Perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi.

Di luar itu, pemerintah dapat mengombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi CPNS di masa mendatang. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler