jpnn.com, JAKARTA - Forum tenaga honorer berharap pemerintah mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam proses rekrutmen CPNS 2019.
Diketahui, MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan forum honorer terkait Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018. Hanya saja, hingga saat ini salinan putusan belum dikirim kepihak terkait.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019 Dipercepat agar Honorer tak Tambah Lagi
''Pemerintah bisa menyesuaikan dengan putusan tersebut,” ujar kuasa hukum guru honorer Andi Asrun kepada Jawa Pos. Namun, Andi mengaku belum membaca putusan tersebut (27/1).
Meski demikian, ada dua norma yang diajukan dalam gugatan ke MA. Yakni terkait batasan umur 35 tahun CPNS dan legalitas Permenpan yang diatur tanpa adanya peraturan turunan UU ASN dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019 Diprioritaskan untuk 48 Daerah
Andi mendesak pemerintah mendorong MA segera menerbitkan putusan tersebut. Dia yakin, jika Menpan yang meminta, MA bisa mempercepat penerbitan salinan putusannya. “Datang saja biro hukum. Kalau gak didatangin barang kali lupa,” tuturnya.
BACA JUGA: Pusat tak Punya Anggaran Gaji PPPK, Pemda Juga, Terus gimana?
BACA JUGA: Kuasa Hukum Fahri Heran Pimpinan PKS Tidak Melaksanakan Putusan MA
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mengetahui detail putusan MA.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Kemenristekdikti Usul Buka Lowongan 4.200 Dosen
Dengan demikian, dia belum bisa memastikan terkait diadopsi atau tidaknya keinginan forum honorer dalam tes CPNS yang dilakukan Juni mendatang.
''Kami tak bisa berandai-andai,” ujarnya. Pihaknya baru akan memberikan respons jika sudah mendapat detail putusan hasil gugatan forum honorer dimaksud. (far/han/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Pemerintah Cuci Tangan, Honorer K2: Masih Mau 2 Periode?
Redaktur & Reporter : Soetomo