jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini kurang peminat. Padahal pemerintah dalam hal ini Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan siap mengangkat satu juta guru honorer menjadi PPPK tahun 2021.
Tidak hanya formasi, pemerintah juga menyiapkan anggarannya di APBN. Tugas Pemda hanya mengajukan usulan kebutuhan formasi guru PPPK.
BACA JUGA: Pak Ansyar Minta Para Guru Honorer Mendaftar Seleksi PPPK 2021
Bagaimana realisasinya? Menurut anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki, hanya sebagian yang berminat. Pemda lebih tertarik mengajukan usulan kebutuhan formasi guru CPNS. Sayangnya, tahun ini seluruh formasi guru CPNS dialihkan ke PPPK.
"Kenapa minat Pemda kurang? Itu karena pemerintah pusat terkesan melempar ke daerah yang enggan memanfaatkan kuota PPPK itu," ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Sabtu (13/2).
BACA JUGA: Pak Zain Menghitung Ulang Kebutuhan Guru PPPK, Termasuk Gaji dan Tunjangannya
Pemda, lanjutnya, beralasan tidak yakin semua beban gaji dan tunjangan dipenuhi oleh pemerintah pusat. Pengangkatan satu juta guru honorer menjadi PPPK hanya bagus dari sisi kebijakan. Namun, tidak demikian dalam kenyataan, setidak-tidaknya sampai detik ini. Kalau sudah begitu bagaimana masalah guru honorer bisa tuntas.
"Memang bagus dengarnya. Karena baru pertama dalam sejarah ada rekrutmen satu juta guru PPPK. Angka yang sangat besar," ucap politikus PAN ini.
BACA JUGA: Fenomena Buzzer Akan Terus Mengancam Jika Pendidikan Literasi Lemah
Dia mengingatkan agar negara menunjukkan kesungguhannya menangani masalah pendidikan. Negara diberi amanah untuk menjamin pendidikan bagi setiap warganya dan membiayai sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 UUD 1945 amendemen bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Jika saja amanah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk menyediakan anggaran 20 persen dari APBN diwujudkan dengan penuh kesungguhan, berarti tersedia dana tidak kurang dari Rp500 triliun.
"Kalau dana sebesar itu benar-benar dialokasikan untuk pendidikan, pemerintah bukan hanya akan mampu memberi gaji yang layak kepada seluruh guru honorer di Indonesia."
"Tetapi sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan guru-guru berkompeten dan berkesejahteraan yang baik di sekolah-sekolah dengan sarana dan prasarana yang berkualitas," pungkasnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad