Rektor Uhamka Pastikan Tak Ada Kenaikan Uang Kuliah, Pembayaran Bisa Dicicil

Jumat, 18 Juni 2021 – 16:45 WIB
Pembayaran uang kuliah di Uhamka bisa dicicil. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Prof Gunawan Suryoputro memastikan tidak akan ada kenaikan uang kuliah untuk perkuliahan tahun akademik 2021/2022, .

Prof Gunawan mengatakan, kampusnya bahkan memberikan berbagai kemudahan bagi mahasiswa untuk mencegah drop out kuliah.

BACA JUGA: Tawaran Menarik Kemendikbud bagi Mahasiswa, Ada Bantuan Biaya Hidup dan Potongan UKT 

"Kebijakan uang kuliah Uhamka didasarkan pada kondisi dan kemampuan orang tua mahasiswa," kata Prof Gunawan kepada JPNN.com, Jumat (18/6).

Dia menjelaskan, Uhamka memberikan kebijakan dan kelonggaran kepada mahasiswa dengan prinsip mereka tetap bisa menyelesaikan studinya.

BACA JUGA: Mantan Ketua PGRI: Guru Honorer K2 Cukup Wawancara untuk Lulus PPPK 2021

Misalnya, kata dia, ada kebijakan pembayaran kuliah dengan secara bertahap alias dicicil, potongan bagi orang tua yang kena dampak Covid-19, dan beasiswa program-program tertentu.

"Kebijakan ini juga berlaku untuk mahasiswa baru," ucapnya.

BACA JUGA: Puluhan Pengendara Mengamuk dan Merusak Fasilitas di Pos Penyekatan Suramadu, Ya Ampun

Menurut Prof Gunawan, mahasiswa bisa mencicil uang kuliah sebanyak dua atau tiga kali dalam satu semester.

Bila masih ada kesulitan, mahasiswa bisa mengajukan permohonan ke fakultas masing-masing.

Mengenai persiapan kuliah tahun akademik 2021-2022, lanjut Prof Gunawan, Uhamka berencana menggunakan blended learning atau hybrid learning.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh dosen dan tenaga kependidikan di Uhamka telah divaksinasi Covid-19. Saat ini pun kampusnya sudah mulai program vaksinasi untuk mahasiswa.

"Jika kondisi Covid-19 masih tinggi dan pemerintah melakukan pelarangan, tentu kuliah masih tetap online seperti saat ini," ucap Prof Gunawan. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler