Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya

Senin, 09 September 2024 – 09:05 WIB
Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab. (ANTARA/HO-UIN Suska)

jpnn.com, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan polisi jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Penetapan tersangka terhadap Prof Khairunnas dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

BACA JUGA: Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Kombes Asep.

BACA JUGA: Polisi di Riau Menggagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu & 1.870 Ekstasi yang Dikendalikan Oknum Napi

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap berlaku tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau.

Dalam masalah itu, Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

BACA JUGA: 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat

Ketuujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan ialah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.

Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah seorang dosen bernama Ronny Riansyah sebagai tersangka.

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tetapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Kombes Asep menyebut penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9) mendatang.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11," ucap Asep.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler