Rektor UIN Yogyakarta Dorong Kasus Penendang Sesajen di Semeru Dihentikan, Ini Alasannya

Jumat, 14 Januari 2022 – 23:00 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Profesor Al Makin membeberkan alasan agar proses hukum kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. Foto: Luqman Hakim/Antara

jpnn.com, YOGYAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Profesor Al Makin berharap proses hukum terhadap Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral

Menurut Al Makin, dibandingkan kasus yang menjerat Hadfana Firdaus, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," bebernya.

BACA JUGA: Simak Ucapan Pembuang Sesajen di Gunung Semeru

Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

BACA JUGA: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Begini Reaksi Gus Menteri & Wamenag

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan," ungkap Al Makin.

Karena itu, menurutnya sangat tidak adil jika hanya seorang saja yang telah mengaku khilaf kemudian diproses hukum.

"Bagi saya itu kurang bijak," tegasnya.

Menurut dia, sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi Hadfana Firdaus ketimbang menjatuhkan hukuman.

Sikap memaafkan juga bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.

Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini berharap hujatan kepada Hadfana Firdaus segera diakhiri.

"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sikap Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.

UIN Sunan Kalijaga, ujar dia, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.

Al Makin menyebutkan Hadfana Firdaus pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.

Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan "droup out" (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi membayar daftar ulang lebih dari tiga kali.

"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan 'droup out'," kata dia.

Hadfana Firdaus sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

Kini dia berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler