Rektor UMB Dipecat Secara Sepihak? Riki Arswendi Bilang Begini

Selasa, 17 Mei 2022 – 21:55 WIB
Dokumentasi - Kampus Universitas Mercu Buana (UMB). Foto: Dok. UMB

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI) Ubaid Matraji mempertanyakan kebijakan Yayasan UMB terkait pemecatan yang dilakukan terhadap Rektor Prof Ngadino Surip Diposumarto.

Menurut Ubaid, pihak yayasan penting menyampaikan keterangan secara terbuka, sehingga pemberhentian tersebut tidak menjadi polemik.

BACA JUGA: Guru Besar Teknik UMB: Robotika Jadi Pendukung Revolusi Industri 4.0

Pasalnya, muncul dugaan pemecatan dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Intinya, perlu memberikan contoh keteladanan karena institusi bukan hanya soal pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat pendidikan karakter," ujar Ubaid di Jakarta, Selasa (17/5).

BACA JUGA: Gelar PPM, Fikom UMB dan USM Libatkan Remaja Bangun Kesadaran Cinta Lingkungan Hijau

Ubaid membenarkan, pemecatan merupakan hal yang biasa.

"Namun, kejadian apa pun di kampus harus mengedepankan proses dialogis untuk mengetahui duduk perkara. Jadi, ada tabayun dari dua belah pihak."

BACA JUGA: UMB Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

"Dalam hal ini juga saya kira hal utama adalah proses dialogis,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas UMB Riki Arswendi membenarkan pemberhentian tersebut.

Menurut Riki, Prof Ngadino diberhentikan dari jabatan Rektor UMB karena telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Betul (diberhentikan karena pensiun). Beliau (Prof Ngadino) sudah pensiun per 30 April 2022,” ujar Riki saat dikonfirmasi.

Apakah ada proses dialog sebelum keluarnya SK pemberhentian? Riki menyatakan kurang santun jika dirinya memberi tanggapan sebab Prof Ngadino sudah pensiun.

“Beliau sudah pensiun dan sudah tidak lagi menjadi bagian dari universitas, adalah hal yang sangat tidak santun ketika saya harus memberikan tanggapan,” ujarnya.

Prof Ngadino Surip Diposumarto sebelumnya menyatakan keberatan atas sikap pihak yayasan memberhentikannya sebagai Rektor UMB.

Pasalnya, dalam SK pengangakatan sebelumnya disebut masa jabatan sebagai rektor UMB berlaku hingga 2022.

Prof Ngadino lantas mengajukan keberatan dan meminta audiensi kepada pihak Yayasan UMB dan meminta LLDikti melakukan evaluasi.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler