jpnn.com - DENPASAR - Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Dia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
BACA JUGA: 3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya
"Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.
Pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (9/10), Prof Antara keluar dari ruangan penyidik langsung mengenakam rompi tahanan dengan tangan diborgol.
BACA JUGA: Berikan Kuliah Umum di Udayana, Rieke Diah Pitaloka Luncurkan Gerakan Sikat Sindikat Data Negara
Prof. Antara digiring penyidik menuju ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
Tak hanya Rektor Unud, tiga tersangka lainnya juga langsung ditahan seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WITA sampai sekitar pukul 12.23 WITA.
BACA JUGA: DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar Ini Ditangkap di Indekos
Tersangka lainnya yang ditahan ialah IKB, IMY, dan NPS yang merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
Adapun dasar penahanan tersebut adalah untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik.
"Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Begitu pula tersangka inisial NPS, IKB, dan IMY itu dalam berkas terpisah," kata Eka Sabana.
Sebelum dibawa ke Rutan Kerobokan Badung, Bali, keempat tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Bali.
"Sebelum dibawa ke rutan, diperiksa oleh dokter kita dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," kata Eka Sabana.
Sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY), sebagai tersangka.
Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk. Penyidik berkesimpulan tersangka Prof. Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi